PELAPORAN SPT

Paruh Maret, Sudah 5 Juta SPT Masuk ke DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Maret 2018 | 17:01 WIB
Paruh Maret, Sudah 5 Juta SPT Masuk ke DJP

JAKARTA, DDTCNews - Kurang dari satu bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Orang Pribadi. Setidaknya sudah ada 5 juta lebih SPT yang masuk ke Ditjen Pajak (DJP).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam kesempatan diskusi di Jakarta, Rabu (14/3). Angka capaian laporan SPT tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

"Hari ini sudah 5.100.000 laporan SPT yang masuk.angka itu naik sekitar 40% dibandingkan pada tahun lalu pada hari yang sama," katanya.

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Selain itu, prosentase wajib pajak yang menggunakan metode elektronik dalam bentuk e-filing dalam menyampaikan SPT juga terus tumbuh. Diharapkan angkanya akan terus meningkat hingga batas tenggat penyampaian SPT pada 31 Maret nanti.

"Yang pakai e filing juga meningkat pesat dari 5 juta itu 73%nya menggunakan e filing. Tahun lalu baru 60%," papar Hestu.

Menurutnya meningkatnya jumlah penyampaian SPT dan yang menggunakan e filing menandakan perbaikan pelayanan pajak. Selain itu, masyarakat yang menjadi wajib pajak menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan Ditjen Pajak terkait penyampaian SPT.

Baca Juga:
Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

"Artinya kemudahan yang Ditjen Pajak berikan dimanfaatkan oleh wajib pajak dan mudah mudahan itu menjadi lebih mudah dan sederhana dalam menyampaikan SPT," terangnya.

Seperti yang diketahui, wajib pajak hanya membutuhkan nomor NPWP dan kode EFIN untuk dapat masuk ke laman pribadi wajib pajak di situs tersebut.

Bagi yang lupa kode EFIN, dapat diminta lewat telepon di 1-500-200 atau akun Twitter @Kring_Pajak. Nantinya, ada operator yang akan membantu mengakses kode tersebut. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai