Bendera Botswana
GABORONE, DDTCNews – Otoritas pajak Botswana (Botswana Unified Revenue Service/BURS) memperpanjang batas jatuh tempo pengajuan restitusi sampai dengan 31 Oktober 2016, karena masih sedikitnya jumlah wajib pajak yang melaporkan e-fakturnya.
Refilwe Moonwa, Humas BURS mengatakan otoritas pajak memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu yang semula 28 September 2016 agar dapat memberikan kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang belum menyerahkan e-fakturnya untuk mengklaim restitusi pajak mereka.
“Kami menyadari bahwa ada banyak orang yang berjuang untuk mendaftar secara online, jadi kami memutuskan untuk memperpanjang waktunya,” ucapnya, Jumat (30/9).
Moonwa menambahkan kalau selama ini otoritas pajak telah melakukan berbagai sosialisasi melalui workshop yang dilakukan di seluruh negeri dan bekerja sama dengan pengusaha-pengusaha untuk mendorong wajib pajak menggunakan layanan online.
“Workshop ini terutama dimaksudkan untuk komunitas bisnis sebagai cara untuk memperkenalkan dan mendorong serapan dari platform e-services,” ujarnya.
E-services pertama kali diperkenalkan dan diujicobakan pada tahun 2013 untuk pelanggan yang membayar pajak pertambahan nilai (PPN) saja. BURS mencatat adanya keberhasilan dari program tersebut, sehingga layanan kini dikembangkan dengan permohonan pendaftaran untuk semua jenis pajak, pengajuan dan pembayaran semua jenis pajak seperti PPN, bea cukai, PPh dan pajak penghasilan lainnya (withholding tax).
Layanan lain yang tersedia termasuk melihat status kepatuhan, melihat status akun, memperbarui informasi pribadi atau perusahaan, aplikasi sertifikat tax clearance, mencetak dan melakukan verifikasi.
Seperti dilansir dalam Mmegionline, Moonwa mengimbau agar masyarakat turut andil untuk memanfaatkan fasilitas ini, karena fasilitas ini dapat memberikan kenyamanan hanya dengan mengklik tombol yang dilakukan secara online.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.