LITERATUR PAJAK

Parpol Punya Kewajiban Perpajakan! Sudah Tahu?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Januari 2024 | 08:00 WIB
Parpol Punya Kewajiban Perpajakan! Sudah Tahu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada 14 Februari 2024, Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu). Suatu peristiwa yang dinantikan dalam sistem demokrasi yang mewakili suara rakyat.

Pemilu ini akan menentukan calon presiden (capres) dan anggota dewan legislatif (caleg) yang akan memimpin negara dan mewakili masyarakat. Di balik pemilu ini, terdapat partai politik memegang peran penting sebagai peserta yang mengusung calon-calon tersebut.

Tidak banyak yang tahu, partai politik ternyata juga memiliki tanggung jawab perpajakan yang harus dipenuhi. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Pajak Penghasilan, partai politik dikategorikan sebagai subjek pajak badan.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Hal ini berarti partai politik memiliki kewajiban perpajakan sebagai entitas hukum yang terpisah. Guna memahami kewajiban perpajakan partai politik, Perpajakan DDTC telah menyusun panduan pajak mengenai Aspek Pajak yang Berkaitan Dengan Partai Politik.

Berikut beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh partai politik sebagai subjek pajak badan.

  • Bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 21
  • Bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 23
  • Bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2)

Selain peran sebagai pemotong pajak, partai politik juga memiliki kewajiban untuk menghitung dan melaporkan PPh Badannya. Hal ini mencakup penghitungan pajak atas penghasilan yang diterima sebagai badan hukum, lalu kemudian dilaporkan kepada otoritas pajak.

Baca Juga:
Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Dengan memahami kewajiban perpajakan partai politik, masyarakat dapat memastikan partai politik pilihan patuh terhadap hukum perpajakan yang berlaku.

Terlebih, pemilu pada 14 Februari 2024 akan menjadi panggung demokrasi yang penting bagi negara Indonesia. Pemahaman tentang aspek perpajakan dalam partai politik dapat menjadi bagian esensial dari proses tersebut.

Baca selengkapnya mengenai aspek pajak yang berkaitan dengan partai politik dalam platform Perpajakan DDTC. Berikut tautannya https://perpajakan.ddtc.co.id/ (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Senin, 29 April 2024 | 16:55 WIB DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak