AMERIKA SERIKAT

Parlemen Ohio Ingin Hapus 'Pink Tax'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Februari 2019 | 11:19 WIB
Parlemen Ohio Ingin Hapus 'Pink Tax'

Ilustrasi. (foto: Savant Magazine)

JAKARTA, DDTCNews – Anggota parlemen Ohio akan kembali menyodorkan rancangan undang-undang untuk menghilangkan ‘pink tax’.

Perwakilan dari Partai Republik Niraj Antani, R-Dayton serta Perwakilan dari Partai Demokrat Brigid Kelly, D-Cincinnati memperkenalkan kembali ‘pro family’ dan ‘pro women’ untuk mengamendemen undang-undang yang akan membuat tampon dan pembalut bebas pajak.

“Ohio berharap menjadi negara ke-16 yang menghilangkan apa yang disebut ‘pink tax’,” demikian informasi yang dikutip dari News-Herald pada Selasa (12/2/2019).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Tahun lalu, Dewan Perwakilan Ohio mengeluarkan RUU serupa yang mencakup amendemen yang menghapus pajak untuk produk-produk kesehatan wanita. Namun, RUU itu gagal bergerak di Senat Ohio hingga akhir 2018.

RUU ini sejatinya lebih memiliki cakupan yang lebih luas, yakni merevisi aspek pajak penjualan untuk usaha kecil. Namun, di dalamnya ada perubahan yang membuat tampon dan produk kesehatan perempuan yang berhubungan dengan menstruasi bebas dari pajak.

Pajak tampon telah disalahartikan sebagian orang sebagai pajak barang mewah. Pada 2018, 36 negara mengumpulkan pajak penjualan dari produk-produk kesehatan perempuan ini. Pajak penjualan untuk produk-produk ini bervariasi dan berdasarkan aturan pajak tiap negara bagian.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Menurut analisis legislatif, perempuan Ohio membayar pajak US$4 juta per tahun untuk produk-produk kesehatan wanita. Secara total, rata-rata perempuan akan menghabiskan US$11.000 seumur hidupnya untuk barang-barang ini.

“Ini adalah produk yang secara medis diperlukan oleh perempuan dan keluarga di komunitas kami. Kami pikir ini adalah langkah yang masuk akal untuk membuatnya lebih mudah diakses,” kata Brigid Kelly. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS