FILIPINA

Parlemen Desak Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pajak Makanan Asin

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 November 2019 | 14:11 WIB
Parlemen Desak Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pajak Makanan Asin Ilustrasi ikan asin.

MANILA, DDTCNews – Anggota parlemen mendesak Departemen Kesehatan (Department of Health/DOH) untuk mengkaji ulang rencana pengenaan pajak pada produk makanan asin. Garam dinilai memiliki peran vital dalam makanan Filipina.

Anggota Parlemen Perwakilan Iloilo Janette Garin mengatakan proposal yang diajukan oleh DOH patut untuk dipuji. Namun, pengenaan pajak pada makanan yang mengandung garam akan membebani masyarakat miskin dengan biaya tambahan.

“Garam yang digunakan secukupnya dapat membantu pencernaan dan ekskresi. Identifikasi unik dari setiap rumah tangga Filipina ditandai dengan adanya garam di dapur mereka,” ujarnya, Selasa (5/11/2019).

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Lebih lanjut, dia meminta semua pihak memahami banyak masyarakat Filipina yang tidak memiliki lemari es di rumah. Oleh karena itu, pada dasarnya, masyarakat akan membeli ikan asin untuk dikonsumsi dan diawetkan selama beberapa hari ke depan.

Selain itu, anggota parlemen mencatat bahwa proposal yang diajukan oleh DOH juga akan memiliki efek negatif pada mata pencaharian nelayan dan keluarga mereka.

Jika dinilai ada kebutuhan mendesak untuk mengatasi konsumsi masyarakat Filipina akan makanan yang mengandung natrium, menurutnya, sudah saatnya DOH meninjau kembali implementasi Undang-Undang Republik 8172 atau biasa dikenal dengan UU ASIN.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

“UU 8172 diterapkan untuk mengatasi kekurangan gizi mikro di negara ini. Setelah lebih dari 20 tahun berlalu, penyelidikan diperlukan untuk membahas solusi yang relevan tidak hanya untuk kesehatan, tetapi juga dalam pelestarian budaya dan mata pencaharian bagi keluarga-keluarga yang bergantung pada industri garam lokal,” paparnya.

Garin menambahkan DOH seharusnya memeriksa dulu undang-undang sebelumnya tentang pajak cukai yang dikenakan pada alkohol dan tembakau. Apakah dengan diterapkannya UU, tingkat kesehatan masyarakat Filipina mampu berubah.

“Kami telah melihat efek positif dari kenaikan pajak dosa (sin tax) hanya dalam hal pendapatan, tetapi bagaimana dengan kesehatan warga negara kita?” imbuhnya.

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sekretaris Kesehatan Francisco Duque III mengatakan pajak atas makanan asin ini akan diterapkan dengan cara yang sama dengan pajak atas minuman berpemanis. Tujuannya diterapkannya pajak tersebut untuk mengurangi konsumsi pada produk-produk tidak sehat.

United Nations Interagency Task Force (UNIATF), seperti dilansir pageone.ph, mengungkapkan asupan makanan asin yang tinggi adalah salah satu alasan peningkatan penyakit tidak menular seperti kanker, penyakit jantung, dan stroke.

Berdasarkan data World Health Organization (WHO), sekitar 68% kematian yang terjadi Filipina diakibatkan oleh penyakit tidak menular. Penyakit tidak menular tersebut yakni, kanker, penyakit jantung, diabetes, stroke, dan penyakit pernapasan. (MG-anp/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah