FILIPINA

Pandemi Covid-19 Berakhir, Otoritas Ini Setop Pemberian Insentif PPN

Dian Kurniati | Selasa, 16 Januari 2024 | 10:30 WIB
Pandemi Covid-19 Berakhir, Otoritas Ini Setop Pemberian Insentif PPN

Ilustrasi. Vaksinator bersiap untuk menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Puskesmas Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/1/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) mengumumkan masa berlaku pemberian insentif pembebasan PPN atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 sudah berakhir.

BIR menyatakan pemberian fasilitas pembebasan PPN disetop sejalan dengan berakhirnya pandemi Covid-19. Insentif pajak atas obat dan vaksin Covid-19 sebelumnya diberikan berdasarkan UU Nomor 11534.

"Peralatan, obat-obatan, dan vaksin Covid-19 tidak lagi dibebaskan dari PPN," bunyi pengumuman BIR, dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Pemerintah sempat memberikan pembebasan PPN atas obat, vaksin, dan alat kesehatan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Insentif tersebut diberikan mulai dari 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2023.

Insentif tersebut dirilis dalam suatu paket kebijakan yang di dalamnya juga mencakup berbagai fasilitas pajak untuk dunia usaha.

BIR menyatakan atas impor atau penyerahan obat, vaksin, dan alat kesehatan yang khusus diresepkan untuk pengobatan Covid-19 kini akan dikenakan PPN. Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Barang-barang lainnya yang juga mulai dikenakan PPN antara lain masker bedah, masker N-95, pakaian bedah, kacamata dan pelindung wajah, sarung tangan bedah, dan sepatu khusus untuk pencegahan penularan Covid-19.

Seperti dilansir bworldonline.com, semua barang yang dibutuhkan untuk memproduksi obat-obatan Covid-19 yang disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk digunakan dalam uji klinis, kini juga mulai dikenakan PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas