ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Pakar: Kalau Mau Bikin Sistem Digital, Jangan Buka yang Manual

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Oktober 2019 | 18:11 WIB
Pakar: Kalau Mau Bikin Sistem Digital, Jangan Buka yang Manual

Ilustrasi. (foto: recordnations.com)

DEPOK, DDTCNews – Sistem administrasi perpajakan kini tengah bergerak ke arah digitalisasi. Penerapan sistem berbasis elektronik tersebut harus dilakukan secara komprehensif.

Hal tersebut diungkapkan oleh pakar pajak yang juga profesor dari University of Sydney, Lee Burns dalam acara konferensi internasional Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) pada hari ini, Rabu (30/10/2019).

“Jika melakukan sistem administrasi secara digital maka harus dilakukan secara penuh untuk menciptakan efisiensi,” katanya dalam konferensi bertajuk ‘Strengthening Stategic Administrative Reform Policy to Promote Competitiveness and Innovation in Industrial Revolution 4.0: Opportunities and Challenges’ tersebut.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Secara alamiah, sambung Lee, sistem administrasi berbasis elektronik akan menciptakan efisiensi proses bisnis di tubuh otoritas pajak. Namun, hal tersebut harus dilakukan secara total dan komprehensif.

Pasalnya, jika otoritas masih membuka pelayanan berbasis manual maka akan menciptakan beban ganda dalam pemeliharaan sistem administrasi pajak. Alih-alih menciptakan efisensi, kondisi itu justru akan mengerek ongkos menjadi lebih tinggi.

“Otoritas harus memilih apakah mau menjalankan sistem secara digital atau manual. Karena kalau menjalankan sistem berbasis digital tapi masih membuka layanan manual akan membuat beban pemeliharaan akan dua kali ditanggung yakni memastikan sistem digital dan manual berjalan secara optimal,” ujarnya.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Selain itu, aspek kepercayaan wajib pajak juga harus dikantongi oleh otoritas. Menurutnya, sistem apapun yang dipilih untuk menjalankan administrasi perpajakan harus menjamin kerahasian data wajib pajak terjaga dengan baik.

Seperti diketahui, perbaikan administrasi pajak juga tengah dilakukan oleh DJP. Sejumlah kebijakan akan digulirkan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban kepada negara.

Rencana kebijakan tersebut ialah melakukan simplifikasi dalam menyetor Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPh. Beberapa jenis SPT masa akan dilebur menjadi satu form sederhana yang bisa diisi oleh wajib pajak. Unifiksai SPT masa ini akan mencakup beberapa kewajiban seperti pemotongan dan pemungutan PPh.

Selain itu, otoritas juga akan melakukan perbaikan regulasi pajak dengan mengandalkan omnibus law. Skema perubahan tersebut tidak hanya untuk memberikan fasilitas kepada wajib pajak, tapi juga untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam Ease of Doing Business (EoDB). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?