MALAYSIA

Pajak Pariwisata Rugikan Pengusaha Hotel Murah

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 September 2017 | 10:02 WIB
Pajak Pariwisata Rugikan Pengusaha Hotel Murah

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pajak pariwisata yang baru-baru ini diterapkan oleh Pemerintah Malaysia nyatanya masih menuai pro kontra dari berbagai kalangan, khususnya pengusaha hotel murah di Malaysia. Pajak tersebut berdampak pada naiknya harga sewa hotel yang mengakibatkan sejumlah segmen tertentu merasa dirugikan.

Ketua Asosiasi Malaysian Budget Hotel (MyBHA) PK Leong mengatakan tingginya tarif pajak pariwisata sangat berdampak pada penilaian anggaran dalam memilih hotel. Hal ini akan menjadi pemicu turunnya daya saing pemilik hotel resmi dengan penyedia akomodasi yang tidak memiliki izin di Malaysia.

“Pajak pariwisata sebesar RM10 akan membuat harga sewa hotel naik sekitar 20%. Anggota MyBHA mengeluh lantaran banyaknya turis asing yang tidak lagi menginap di hotel mereka. Banyak turis asing yang lebih memilih menggunakan Airbnb. Operator Airbnb akan diuntungkan karena tidak diatur oleh pemerintah untuk dikenakan pajak,”jelasnya, Jumat (8/9).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Pengusaha hotel di Malaysia mengatakan beberapa segmen atau golongan wisatawan yang sensitif terhadap harga, mengaku pemberlakuan pajak pariwisata menjadi hambatan utama dalam mempengaruhi anggaran perjalanannya (budget travel).

Ini termasuk para backpacker dan wisatawan muda atau mahasiswa dari negara tetangga dan long haul countries yang biasanya menggunakan hotel dengan harga rendah.

CEO Ping Anchorage Travel & Tours Alex Lee menambahkan dalam jangka panjang, pajak pariwisata ini akan berdampak pada turis-turis asing yang akan memperpendek liburannya di Malyasia dan lebih memilih untuk berlibur di negara-negara tetangga seperti Indonesia dan Thailand.

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Sementara itu, dilansir dalam ttgasia.com, Direktur Eksekutif Konsortium Express & Tours Singapura Joe Lim mengatakan beberapa agen perjalanan yang beroperasi di Singapura tidak mengetahui tentang adanya pajak pariwisata tersebut. Menurut Joe, para pelanggannya tidak keberatan dan menerima pajak tersebut.

“Pelanggan kami cukup menerima keberadaan pajak pariwisata, karena menurut mereka kenaikan harga hotel tersebut tidak terlalu signifikan bahkan untuk hotel-hotel yang berlokasi di ibu kota Kuala Lumpur,” tuturnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei