VIETNAM

Pajak Minuman Bersoda Ditolak

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juni 2018 | 15:50 WIB
Pajak Minuman Bersoda Ditolak

HANOI, DDTCNews - Wacana penerapan pajak atas minuman berkabonasi alias produk bersoda di Vietnam mendapat tentangan dari pelaku industri. Penerapan aturan ini dinilai tidak akan tepat sasaran untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Hal tersebut dikemukan oleh asosiasi pengusaha minuman/ Vietnam Association of Liquor, Beer and Beverage (VBA). Mereka resmi melayangkan protes atas rencana kebijakan tersebut.

"Usulan pajak akan menyebabkan biaya produksi yang lebih tinggi, memungkinkan produk palsu dan berkualitas rendah untuk berkembang," katanya dalam sebuah pernyataan, Jumat (1/6).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Selain itu, dengan maraknya produk palsu yang beredar dengan penerapan pajak maka akan berdampak pada pelaku usaha kecil dan menengah. Pasalnya, penjualan tingkat ritel tidak mampu bersaing dengan produk palsu yang tidak membayar pajak.

Tidak berhenti pada aspek penjualan, para pelaku usaha ini juga menyatakan beban pajak yang sekarang berlaku sudah banyak. Setidaknya, untuk saat ini pelaku industri minuman di Vietnam membayar 10 item pajak yang berbeda.

Seperti yang diketahui, sejak tahun lalu muncul wacana untuk memberlakukan pajak atas minuman bersoda sebesar 10%. Draft aturan tersebut menyebutkan aturan ini efektif mulai berlaku pada 2019.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Alasan kesehatan menjadi faktor utama pemerintah meluncurkan wacana penerapan pajak ini. Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan konsumsi berlebihan atas minuman bersoda dan mengandung pemanis buatan dapat menyebabkan obesitas dan ditambah data bahwa seperempat penduduk usia dewas Vietnam sudah masuk kategori obesitas.

Untuk kawasan ASEAN, khususnya di regional Indochina baru tiga negara yang menerapkan pajak atas minuman berkabonasi dan mengandung pemanis buatan. Thailand mematok pajak sebesar 20%-25%, Laos sebesar 5%-10% dan Kamboja sebesar 10%. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024