KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pajak Minimum Global Segera Berlaku, Uni Eropa Susun Panduan Kebijakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 13:30 WIB
Pajak Minimum Global Segera Berlaku, Uni Eropa Susun Panduan Kebijakan

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa segera menyusun panduan kebijakan untuk penerapan Pilar 2 konsensus tentang pajak minimum global bagi perusahaan multinasional di setiap negara anggota.

Pejabat Uni Eropa mengungkapkan Komisi Eropa akan menyampaikan panduan pelaksanaan pajak minimum global pada 22 Desember 2021. Melalui panduan kebijakan, implementasi konsensus global di seluruh negara anggota Uni Eropa diharapkan dapat berjalan mulus pada 2023.

"Jika Komisi Eropa tidak menyertakan elemen tambahan dalam proposalnya, itu bisa berjalan sangat cepat," kata seorang pejabat Uni Eropa dikutip pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Dia mengungkapkan prinsip dalam konsensus global sudah disetujui oleh 27 negara anggota Uni Eropa. Menurutnya, proses kesepakatan final akan dipercepat oleh Prancis yang menjadi pemimpin Dewan Uni Eropa mulai Januari 2022 hingga Juni 2022.

Selain itu, panduan aturan terkait dengan kebijakan pajak di Uni Eropa wajib dicapai melalui keputusan bulat seluruh negara anggota. Ancaman veto dari negara seperti Irlandia, Estonia, dan Hongaria bisa diminimalisir setelah ketiga negara tersebut setuju dengan konsep konsensus global pada Oktober 2021.

"Negara-negara ini [Irlandia, Estonia, dan Hongaria] telah diberikan jaminan bahwa panduan aturan Uni Eropa tidak akan melangkah jauh dari yang telah disepakati pada tingkat internasional," terangnya.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe mengatakan sudah ada jaminan bahwa panduan kebijakan Uni Eropa tidak akan melampaui kesepakatan yang tercapai pada tingkat internasional. Melalui jaminan tersebut, Irlandia tetap bisa mempertahankan tarif PPh badan efektif sebesar 12,5% jika pendapatan perusahaan masih di bawah ambang batas €750 juta per tahun.

"Ini berarti tidak ada kenaikan tarif PPh badan untuk 160.000 perusahaan yang memiliki 1,8 juta pegawai. Mereka akan terus menikmati semua manfaat dari tarif 12,5% yang sudah berlangsung lama," terang Donohoe dikutip dari Tax Notes International. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?