PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sampai kini masih belum mengambil langkah tegas terkait menjamurnya reklame ilegal jenis neon box. Padahal, disinyalir banyak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang dari pajak reklame ini.
Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru Kendi Harahap mengatakan reklame yang tayang di tiang reklame itu tidak memiliki izin. Dispenda tidak pernah mengeluarkan izin tayang untuk reklame-reklame yang baru dibangun.
Sesuai aturan Dispenda, reklame baru bisa keluarkan izin tayang jika ada bukti IMB. Sementara sepanjang tahun 2016, Distarubang Pekanbaru tidak pernah mengeluarkan IMB.
"Kalau dia (reklame) tidak punya IMB, tidak ada izin (tayang). Coba lacak ke Distarubang, ada tidak IMB nya," ujarnya, Selasa (11/10).
Disinggung soal realisasi pajak reklame, Kendi menyebut sampai saat ini masih sebesar Rp16,1 miliar atau hanya 17,5% dari target Rp92 miliar. "Realisasi belum tercapai lantaran banyak tiang-tiang ilegal," sebutnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan akan membuat tim khusus untuk menertibkan reklame ini. Namun, hingga kini belum ada langkah pasti.
"Saya akan bentuk pasukan khusus di Dispenda. Minggu depan (minggu ini) akan ditertibkan. Nanti kita lihat," ujarnya pekan lalu.
Rozie menyebut pemilik tiang-tiang reklame itu memanfaatkan situasi. Terbukti memang, pemasangan tiang-tiang reklame ini dilakukan pada malam hari. Terlebih kata Rozie, Satpol PP tidak punya anggaran untuk melakukan pembongkaran.
"Saya tahu persis pemilik memanfaatkan situasi," sebutnya.
Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian pun saat ditanya kepastian pembogkaran menyebut masih memberi waktu kepada pemilik untuk membongkar.
"Seminggu ini mereka harus membongkar. Kita beri sampai tanggal 18 Oktober. Kalau tidak dibongkar, kita yang akan bergerak membongkar," imbuhnya. (Amu)