KOTA SERANG

Pacu Setoran Pajak Parkir, Pemda Sisir Minimarket dan Penitipan Motor

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Juni 2021 | 15:00 WIB
Pacu Setoran Pajak Parkir, Pemda Sisir Minimarket dan Penitipan Motor

Ilustrasi. Polisi lalu lintas tengah melakukan penertiban terhadap parkir liar di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang melakukan penyisiran atas objek-objek pajak parkir demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Subbidang Pajak Parkir dan Hiburan Bapenda Kota Serang Rizki Ikhwani mengatakan setoran pajak parkir di Kota Serang belum optimal. Untuk itu, Bapenda berkomitmen untuk memacu setoran parkir sebesar 20% mulai tahun ini.

"Persentase pengenaan pajak parkir sebesar 20%. Itu pun berlaku untuk toko-toko ritel dan penitipan motor di Kota Serang," katanya, dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Rizki menyatakan sosialisasi pengenaan pajak parkir tersebut kepada pelaku usaha sudah dilakukan. Menurutnya, pelaku usaha cukup menerima keputusan pemda tersebut. Namun, ada juga pelaku usaha yang menolak pajak parkir tersebut.

Hingga akhir Maret 2021, setidaknya 2 dari 3 ritel besar sudah mau menunaikan pembayaran pajak parkir. Khusus untuk minimarket, lanjut Rizki, Bapenda masih terus melakukan pendekatan kepada para wajib pajak.

"Intinya kami hanya menerapkan Perda 17/2010 Pasal 39 ayat (1), mengenai pajak parkir. Ini juga untuk meningkatkan PAD di Kota Serang," ujarnya seperti dilansir bantenhits.com.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Pada perda tersebut, yang dimaksud dengan objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan berkait dengan kegiatan usaha atau yang disediakan sebagai usaha, termasuk penitipan kendaraan bermotor.

Dasar pengenaan pajak parkir adalah sebesar jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada tempat parkir. Tarif pajak parkir yang dikenakan sebesar 20%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan