KOTA PALOPO

Pacu Setoran Pajak, Alat Perekam Transaksi Rekomendasi KPK Dipasang

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 September 2020 | 10:53 WIB
Pacu Setoran Pajak, Alat Perekam Transaksi Rekomendasi KPK Dipasang

Ilustrasi tapping box. (foto: Antara

PALOPO, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo, Sulawesi Selatan akan memasang alat perekam transaksi bernama Transaction Monitoring Device (TMD) pada sejumlah tempat usaha.

Kepala Bapenda Palopo Abdul Waris mengatakan TMD merupakan aplikasi baru yang direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Selama ini, lanjutnya, perekam transaksi yang dipakai wajib pajak adalah Mobile Payment Online System (M-POS). Aplikasi tersebut dipasang untuk sejumlah pelaku usaha, mulai dari restoran, perhotelan hingga cafe.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

“Total M-Pos yang sudah terpasang mencapai 130 unit. Dalam waktu dekat alat tersebut akan kami tarik, diganti dengan aplikasi terbaru dari KPK. Kami mau semua transparan, tidak ada lagi saling curiga,” katanya dikutip Senin (14/9/2020).

Bukan tanpa sebab, perekam transaksi tersebut akan diganti. Selama ini, masih ada wajib pajak pengguna M-Pos yang tidak jujur. Menurut Abdul, Bapenda menemukan wajib pajak yang masih menggunakan sistem pribadi.

Hal tersebut membuat sistem wajib pajak tidak terkoneksi dengan sistem Bapenda dan tidak dapat dipantau oleh KPK. Oleh karena itu, seluruh wajib pajak di Kota Palopo nantinya akan menggunakan sistem yang direkomendasikan KPK.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

“Jadi mereka punya sistem sendiri, data diinput pada sistem pribadinya dan diinput juga di M-Pos sehingga ada dua kali penginputan. Namun terkadang tidak sama penginputannya,” tutur Abdul.

Abdul berharap dengan penggunaan satu sistem tersebut dapat mengantisipasi terjadinya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memaksimalkan pendapatan daerah, terutama dari pajak.

Bapenda Palopo bersama tim terpadu yang terdiri atas Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palopo juga terus menyosialisasikan manfaat M-POS maupun TMD.

Seperti dilansir koranseruya, Bapenda dalam sosialisasinya akan menekankan pentingnya penerimaan pajak untuk kesinambungan pembangunan Kota Palopo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara