KOTA MALANG

Pacu Setoran PAD, Pemkot Pasang Meteran Air

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2019 | 11:33 WIB
Pacu Setoran PAD, Pemkot Pasang Meteran Air

Ilustrasi. 

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang berupaya mendorong pendapatan pajak daerah dari sektor pajak air tanah. Pasalnya, sektor ini hanya berkontribusi Rp800 juta terhadap pendapatan asli daerah (PAD) 2018.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan petugas akan memasang meteran air sebagai alat penghitung jumlah penggunaan air dan menjadi acuan nominal pembayaran pajak air tanah. Dia berharap seluruh warga di Kota Malang bisa menciptakan transparansi pajak air tanah.

“Tujuan utama pajak ini sebenarnya untuk melindungi lingkungan. Karena jika air diambil terus-menerus, maka tidak baik untuk lingkungan. Saat ini sudah banyak yang melakukan pengeboran, bukan tidak mungkin 20 tahun ke depan air bawah tanah habis,” tuturnya di Malang, Rabu (20/3/2019).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Dari 9 sumber pendapatan daerah Kota Malang, pajak air tanah merupakan sumber pendapatan dengan kontribusi terendah pada 2018. Untuk itu, dia berupaya memacu pendapatan dari sektor ini agar lebih berkontribusi terhadap PAD 2019.

Melalui pemasangan meteran air, menurutnya, kerusakan lingkungan akibat eksploitasi air tanah bisa dicegah. Langkah ini juga menjadi bentuk konservasi air, selain memajaki para pengguna air tanah dan menambah realisasi PAD 2019.

Di samping itu, Ade mencatat masih ada pengeboran air bawah tanah yang tidak mengantongi izin dan tidak membayar pajak sesuai aturan. Oleh karena itu, sosialisasi terkait pajak air tanah masih perlu dilakukan sebagai bentuk layanan pemerintah dalam mengedukasi wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Terdapat 38 pengelola Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (Hippam) yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebesar 20% dari volume air yang digunakan. Kemudian, pengguna ABT di sektor niaga juga memiliki kewajiban untuk membayar kewajiban tersebut.

“Kami akan tetap terus melakukan sosialisasi karena tahun ini merupakan tahun penegakan hukum. Jika masih ada wajib pajak bandel maka kami akan melakukan penyegelan,” pungkasnya, seperti dilansir Malang Post. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya