KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Pacu Penerimaan, Pemda Pasang Alat Pajak Pintar di Hotel dan Restoran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 April 2021 | 13:05 WIB
Pacu Penerimaan, Pemda Pasang Alat Pajak Pintar di Hotel dan Restoran

Ilustrasi.

PRAYA, DDTCNews – Pemkab Lombok Tengah akan memasang alat pajak pintar sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama dari usaha restoran dan penginapan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah Lalu Karyawan mengatakan alat pajak pintar dapat memberikan berbagai informasi mulai dari jumlah pajak yang disetor, jumlah tamu yang berkunjung, lama menginap, hingga jumlah pembayaran.

“Nanti, tinggal mengontrol dari kantor saja. Karena alat itu terpasang di satu aplikasi yang dimiliki pemilik pelaku usaha. Kemudian terkoneksi dengan Bapenda sehingga mereka tidak bisa memainkan data,” katanya, dikutip Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Lalu menambahkan pemasangan alat pajak pintar tersebut bertujuan untuk menertibkan penerimaan pajak dan restribusi. Dalam mengaplikasikan alat tersebut, Bapenda akan menggandeng Bank NTB Syariah.

“Sebagai percontohan, kita sudah pasang di delapan hotel di antaranya seperti Novotel Resort, Hotel Astari dan Hotel Jevana. Nanti, secara bergiliran akan dipasang di tempat lain juga,” tutur Lalu seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.

Dia berharap pemasangan alat pajak pintar tersebut dapat membuat kinerja PAD tahun ini menjadi lebih maksimal ketimbang tahun lalu yang merosot total lantaran tertekan akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Tahun ini, lanjutnya, pemkab berharap ada pemulihan dan perbaikan. Jika tidak, belanja APBD akan terganggu dan dikhawatirkan berdampak terhadap program kerja pemkab yang telah direncanakan, baik fisik maupun nonfisik.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Lombok Tengah Samsul meyakini pariwisata akan segera pulih. Dia berharap program vaksinasi bisa dipercepat dan dilanjutkan dengan upaya percepatan pemulihan pariwisata.

“Covid-19 ini benar-benar membuat pariwisata terpuruk total. Saya harap seluruh elemen masyarakat mau divaksin dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan karena satu-satunya cara mengakhiri bencana nonalam tersebut,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara