DENMARK

Otoritas Pajak Lacak Pengguna Cryptocurrency

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Januari 2019 | 14:33 WIB
Otoritas Pajak Lacak Pengguna Cryptocurrency

Ilustrasi. 

COPENHAGEN, DDTCNews – Otoritas pajak Denmark (Skattestyrelsen) telah diberi wewenang oleh Dewan Pajak Nasional untuk mengumpulkan informasi pedagang cryptocurrency yang diperjualbelikan secara domestik.

Direktur Pajak Pribadi Skattestyrelsen Karin Bergen mengatakan otoritas akan mengumpulkan informasi pedagang cryptocurrency terkait nama, alamat, dan nomor registrasi pusat. Skattestyrelsen juga akan meminta rincian transaksi yang dibuat mulai 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2018.

“Pengumpulan informasi tersebut sebagai upaya otoritas untuk memastikan para pengguna cryptocurrency telah membayar pajak dengan nilai yang benar. Kewenangan ini baru pertama kalinya diberikan kepada kami,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (14/1/2018).

Baca Juga:
Tingkatkan Jumlah Penerbangan Domestik, Otoritas Ini Bebaskan PPN

Setiap informasi yang berkaitan dengan warga negara asing, identitas bisnis, dan data transaksi akan diserahkan pada otoritas pajak di masing-masing negara asalnya. Langkah ini dilakukan setelah Skattestyrelsen mendapat informasi dari otoritas pajak Finlandia terkait adanya pedagang asal Denmark yang bertransaksi cryptocurrency.

Bergen mencatat ada 2.700 warga Denmark yang memperdagangkan lebih dari 100 juta krona (Rp216,76 miliar) selama 2015-2017. Perdagangan itu dilakukan menggunakan mata uang kripto berjenis bitcoin dan terjadi di Finlandia.

“Ini mungkin hanya puncak gunung es. Meskipun pertukaran bitcoin ini relatif kecil, informasi yang kami peroleh merupakan sumber yang sangat berharga karena menunjukkan tren dan pola di lapangan,” tuturnya.

Baca Juga:
Denmark Bakal Pungut Pajak Lingkungan Atas Tiket Pesawat

Adapun pada Desember 2017, Dewan Pajak Nasional merilis data 450.000 warga lokal telah mempertimbangkan perdagangan dalam cryptocurrency. Sayangnya hanya setengah dari jumlah itu yang mengetahui aturan pajak.

Padahal para pedagang cryptocurrency telah dikenakan pajak atas laba yang diperoleh dari hasil jual—belinya. Sementara, jika pedagang mengalami kerugian dalam transaksinya, maka pedagang bisa mengklaim pengurangan pajak.

“Tanpa melangkah terlalu jauh, saya pikir orang dapat mengatakan aktivitas cryptocurrency merupakan pasar besar yang perlu diperhatikan lebih dekat,” pungkasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:45 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Kripto Januari-Februari 2024 Naik Dua Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara