HONG KONG

Otoritas Janjikan Diskon Pajak Bagi yang Melaporkan SPT Tahunan

Dian Kurniati | Selasa, 02 Juni 2020 | 10:25 WIB
Otoritas Janjikan Diskon Pajak Bagi yang Melaporkan SPT Tahunan

Ilustrasi. (DDTCNews)

HONG KONG, DDTCNews—Otoritas Pajak Hong Kong (Inland Revenue Department/IRD) mengirimkan 2,77 juta surat peringatan kepada wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan menjelang tenggat waktu 2 Juli 2020.

Otoritas juga menjelaskan bahwa wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan berkesempatan mendapatkan pengurangan pembayaran pajak setelah otoritas melakukan penilaian dari SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak.

Untuk diketahui, Sekretaris Keuangan Hong Kong Paul Chan Mo-po mengusulkan adanya pengurangan pembayaran pajak penghasilan hingga 100% bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan maksimal HK$20.000 untuk tahun penilaian 2019/2020.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

“Wajib pajak diimbau untuk mengajukan SPT Tahunan seperti biasanya, dan otoritas pajak akan mengurangi pembayaran setelah melakukan penilaian, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya, Selasa (2/6/2020).

IRD menyatakan wajib pajak secara umum harus melaporkan SPT paling lambat 2 Juli 2020. Sementara itu, pemilik tunggal usaha yang tidak berbadan hukum diizinkan melaporkan SPT dengan tenggat waktu hingga 1 September 2020.

Perpanjangan pelaporan SPT selama satu bulan otomatis akan diberikan jika wajib pajak memilih untuk melapor secara online, yakni hingga 3 Agustus 2020 untuk kasus umum dan 3 Oktober 2020 untuk pemilik usaha kecil.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Otoritas pun memperpanjang durasi pelayanan pajak untuk melayani wajib pajak yang ingin berkonsultasi hingga pukul 19.00 pada hari kerja, dan membuka layanan pukul 09.00 hingga 13.00 pada hari Sabtu hingga 2 Juli.

Di sisi lain, wajib pajak diberikan perpanjangan tiga bulan secara otomatis untuk pembayaran pajak tahun 2018/2019. Pembayaran pajak yang dimaksud adalah pajak keuntungan, pajak gaji dan pajak berdasarkan penilaian pribadi.

Meski demikian, dilansir dari thestandard, IRD menegaskan relaksasi itu tidak berlaku untuk wajib pajak yang harus melunasi kewajiban pajak mereka sebelum meninggalkan Hong Kong dan pembayar pajak membayar pajak properti. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda