FILIPINA

Otoritas Ini Bebaskan PPN atas Rumah dan Kaveling hingga Rp 1 Miliar

Dian Kurniati | Rabu, 17 Januari 2024 | 14:30 WIB
Otoritas Ini Bebaskan PPN atas Rumah dan Kaveling hingga Rp 1 Miliar

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina akan meningkatkan batasan harga rumah dan tanah kaveling yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Kepala otoritas pajak Romeo Lumagui Jr. mengatakan pembebasan PPN diberikan atas penyerahan rumah dan kaveling dengan harga paling tinggi PHP3,6 juta atau sekitar Rp1 miliar. Kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Pendapatan Negara 1/2024.

"Saat ini, menjadi momentum yang tepat bagi untuk meningkatkan batasan pembebasan PPN sebagai bentuk komitmen kami memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak," katanya, dikutip pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Lumagui menuturkan batasan rumah dan kaveling yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN kini diputuskan naik menjadi PHP3,6 juta, dari sebelumnya PHP 3,19 juta atau sekitar Rp892 juta.

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah memiliki rumah.

Kebijakan ini sesungguhnya sudah lama diberikan, dan terakhir kali diubah melalui UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN) mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Pembebasan PPN diberikan atas penyerahan rumah dan tanah kaveling dengan syarat tidak dijual atau disewakan untuk kegiatan bisnis.

Dia menyebut batasan rumah dan kaveling yang memperoleh fasilitas PPN dapat direvisi berdasarkan Pasal 109 (P) UU Pendapatan Negara.

Beleid tersebut mengamanatkan batasan harga barang yang memperoleh fasilitas PPN dapat diubah setiap 3 tahun berdasarkan indeks harga konsumen yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik Filipina.

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

Selain memberikan berbagai insentif, lanjut Lumagui, pemerintah juga bakal memperbaiki pelayanan kepada wajib pajak. Menurutnya, sistem perpajakan terus didorong untuk lebih modern sehingga bisa mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Otoritas akan fokus pada pilar pelayanan wajib pajak yang unggul pada 2024 ini," ujarnya seperti dilansir gmanetwork.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar