REPUBLIK CEKO

Otoritas Ceko Harap Pajak Minimum Global 15% Disepakati Oktober 2022

Vallencia | Minggu, 24 Juli 2022 | 07:00 WIB
Otoritas Ceko Harap Pajak Minimum Global 15% Disepakati Oktober 2022

Ilustrasi.

PRAGUE, DDTCNews – Pemerintah Republik Ceko berharap ketentuan perihal pajak minimum global dalam Pilar 2 OECD dapat disepakati pada Oktober 2022.

Menteri Keuangan Zbyněk Stanjura menyatakan Republik Ceko mendukung pengenaan pajak minimum global sebesar 15%. Dia berharap Uni Eropa dapat mencapai kesepakatan tersebut pada akhir Oktober 2022 ini.

“Kami sekarang mencari konsensus di dalam Uni Eropa selama kepresidenan kami, dan kami bertujuan untuk menemukan konsensus itu pada akhir Oktober,” tuturnya dikutip dari euractiv.com, Minggu (24/7/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Komisi Eropa sebelumnya telah mengajukan proposal untuk segera menerapkan reformasi OECD di tingkat UE. Menurut proposal tersebut, Komisi Eropa mengusulkan pajak dikenakan pada perusahaan dengan pendapatan tahunan melebihi EUR750 juta.

Parlemen Eropa telah mendukung usulan Komisi Eropa. Dalam meloloskan reformasi pajak di UE, diperlukan kebulatan suara penuh dari seluruh anggota negara UE. Namun, terdapat negara-negara anggota UE yang belum mencapai konsensus.

Dalam pertemuan para menteri keuangan UE, proposal tersebut ditolak Hungaria. Pemerintah Hungaria berpendapat pajak minimum global dapat merusak ekonomi nasional dan membahayakan penciptaan lapangan pekerjaan.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Sebagai informasi, tarif pajak penghasilan (PPh) badan di Hongaria sebesar 9%. Adapun proposal tersebut sebelumnya juga ditentang oleh Polandia. Namun, dalam perkembangan, Polandia akhirnya membatalkan veto setelah negosiasi.

Di Ceko, terdapat konsensus politik tentang perlunya pajak minimum untuk perusahaan. Pemerintah sebelumnya—yang dipimpin oleh mantan Perdana Menteri Andrej Babi—memang ingin menerapkan pajak minimum, tetapi tidak berhasil melakukannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M