Ilustrasi QR Code. (foto: outreachmagazine.com)
BATAM, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam menargetkan pengembangan quick response (QR) code untuk reklame dapat segera di rampungkan.
Sekretaris BP2RD Kota Batam Aditya Guntur Nugraha menjelaskan QR code tersebut bertujuan untuk memudahkan BP2RD dalam melaksanakan pengawasan pajak reklame. Selain itu, QR code diharapkan dapat mengerek penerimaan daerah dari pajak reklame.
“Target kita mulai September 2019 harus jalan. Melalui QR code ini diharapkan target penerimaan pajak reklame dapat terealisasi secara optimal,” kata Aditya, Senin (9/9/2019).
Dalam pelaksanaannya, BP2RD akan bekerja sama dengan vendor penyedia server dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota. BP2RD juga akan meminta sinergitas dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pihak yang berwenang dalam menentukan titik reklame di Batam.
Saat ini BP2RD masih dalam tahap persiapan teknis untuk pemasangan barcode dari QR code pada beberapa titik reklame yang ada di Batam. Berdasarkan data yang ada setidaknya terdapat 882 titik reklame di Batam yang akan dipasangi barcode tersebut.
Adapun barcode itu akan di pasang pada tiang reklame. Namun, ke dapannya barcode akan disisipkan pada soft copy reklame yang akan ditayangkan. Dengan demikian, reklame yang tidak memiliki barcode dapat diasumsikan sebagai reklame ilegal.
Merujuk pada data dari sistem informasi penerimaan daerah, Pemerintah Kota Batam menargetkan penerimaan pajak reklame senilai Rp11,78 miliar. Hingga saat ini, realisasi penerimaannya baru senilai Rp6,73 miliar atau 57,15%.
Sebelumnya, BP Batam juga berencana akan membenahi estetika Kota Batam melalui penataan ulang titik pemasangan reklame. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, indah, dan hijau. Rencananya penertiban itu akan dieksekusi mulai September 2019.
Sementara itu, Direktur Pembangunan, Prasarana, dan Sarana BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan Deputi Bdang Pengusahaan Sarana Lainnya telah menyetujui pembentukan tim gabungan penertiban reklame baik reklame digital maupun konvensional.
“Sebelum penertiban, kami sosialisasi dulu kepada pengusaha dan asosiasi,” ujar Andi, seperti dilansir batam.tribunnews.com. (MG-nor/kaw)