KOTA BATAM

Optimalkan Pajak Reklame, Pemerintah Bakal Pasang QR Code

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2019 | 20:25 WIB
Optimalkan Pajak Reklame, Pemerintah Bakal Pasang QR Code

Ilustrasi QR Code. (foto: outreachmagazine.com)

BATAM, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam menargetkan pengembangan quick response (QR) code untuk reklame dapat segera di rampungkan.

Sekretaris BP2RD Kota Batam Aditya Guntur Nugraha menjelaskan QR code tersebut bertujuan untuk memudahkan BP2RD dalam melaksanakan pengawasan pajak reklame. Selain itu, QR code diharapkan dapat mengerek penerimaan daerah dari pajak reklame.

“Target kita mulai September 2019 harus jalan. Melalui QR code ini diharapkan target penerimaan pajak reklame dapat terealisasi secara optimal,” kata Aditya, Senin (9/9/2019).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Dalam pelaksanaannya, BP2RD akan bekerja sama dengan vendor penyedia server dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota. BP2RD juga akan meminta sinergitas dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pihak yang berwenang dalam menentukan titik reklame di Batam.

Saat ini BP2RD masih dalam tahap persiapan teknis untuk pemasangan barcode dari QR code pada beberapa titik reklame yang ada di Batam. Berdasarkan data yang ada setidaknya terdapat 882 titik reklame di Batam yang akan dipasangi barcode tersebut.

Adapun barcode itu akan di pasang pada tiang reklame. Namun, ke dapannya barcode akan disisipkan pada soft copy reklame yang akan ditayangkan. Dengan demikian, reklame yang tidak memiliki barcode dapat diasumsikan sebagai reklame ilegal.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Merujuk pada data dari sistem informasi penerimaan daerah, Pemerintah Kota Batam menargetkan penerimaan pajak reklame senilai Rp11,78 miliar. Hingga saat ini, realisasi penerimaannya baru senilai Rp6,73 miliar atau 57,15%.

Sebelumnya, BP Batam juga berencana akan membenahi estetika Kota Batam melalui penataan ulang titik pemasangan reklame. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, indah, dan hijau. Rencananya penertiban itu akan dieksekusi mulai September 2019.

Sementara itu, Direktur Pembangunan, Prasarana, dan Sarana BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan Deputi Bdang Pengusahaan Sarana Lainnya telah menyetujui pembentukan tim gabungan penertiban reklame baik reklame digital maupun konvensional.

“Sebelum penertiban, kami sosialisasi dulu kepada pengusaha dan asosiasi,” ujar Andi, seperti dilansir batam.tribunnews.com. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak