UU HKPD

Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan, Ini Manfaatnya Buat Pemda

Muhamad Wildan | Kamis, 04 April 2024 | 15:11 WIB
Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan, Ini Manfaatnya Buat Pemda

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Opsen pajak PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan manfaat bagi provinsi dan kabupaten/kota.

Meski kehadiran opsen PKB dan BBNKB menekan penerimaan pajak pemprov, kehadiran opsen juga mengurangi mandatory spending yang harus dibelanjakan oleh pemprov.

"Bagi provinsi ini ada penurunan belanja mandatory karena provinsi terima [pajaknya] jadi neto," ujar Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Guruh Panca Nugraha dalam Selasa Bicara Solusi (Serasi) yang disiarkan oleh DJPK, dikutip Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Dengan hadirnya opsen PKB dan BBNKB sebesar 66% bagi pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), tarif maksimal PKB diturunkan dari 2% ke 1,2%, sedangkan tarif maksimal BBNKB diturunkan dari 20% menjadi tinggal sebesar 12%.

Bagian PKB dan BBNKB yang selama ini diterima oleh pemkab/pemkot dalam bentuk bagi hasil nantinya akan langsung diterima oleh pemkab/pemkot sebagai pendapatan asli daerah (PAD) secara split payment.

"Dengan opsen, ini ada fitur split payment. Diharapkan lebih cepat bagian kabupaten/kota diterima. Ini juga memperbaiki postur APBN kabupaten/kota. Selama ini kabupaten/kota menerima bagi hasil lewat transfer. Dengan menjadi jenis pajak, ini menjadi komponen PAD," ujar Guruh.

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Adanya opsen diharapkan dapat menciptakan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan pendataan objek hingga penagihan PKB dan BBNKB.

"Penerima opsen ini diharapkan menjadi ada sense of belonging, kesadaran bahwa sekarang punya jenis pajak baru sehingga role-nya lebih kuat untuk mengoptimalkan jenis pajak ini," ujar Guruh.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai opsen telah diatur dalam UU HKPD sekaligus Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. Opsen PKB dan BBNKB mulai dikenakan pada 5 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut