RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

Omnibus Law Cipta Kerja, BKPM Sebut Kewenangan Daerah Tidak Diambil

Muhamad Wildan | Selasa, 08 September 2020 | 16:43 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja, BKPM Sebut Kewenangan Daerah Tidak Diambil

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan masih banyak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah mengenai klausul-klausul baru terkait dengan otonomi daerah dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah pusat selalu berkomunikasi dengan asosiasi pemerintah daerah baik Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), maupun Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

"Saya sudah komunikasi seperti contoh dengan Ketua Apkasi Pak Abdullah Azwar Anas. Ini intens sekali sama beliau, tapi memang sosialisasi ke bawah masih kurang, harus kami akui," ujar Bahlil, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Bahlil juga mengungkapkan sudah ada titik tengah antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah mengenai klausul-klausul yang berhubungan dengan kewenangan daerah. Menurutnya, RUU Cipta Kerja tidak berupaya untuk mengambil kewenangan daerah terkait perizinan yang sudah didesentralisasi sejak awal masa reformasi.

Sesuai dengan Pasal 162 dan 163 RUU Cipta Kerja, presiden selaku pemegang kekuasan pemerintahan menarik kembali kewenangan perizinan untuk diatur kembali dan didistribusikan kepada kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dengan aturan main yang jelas, yakni norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

Pada Pasal 163 dinyatakan presiden memiliki kekuasan pemerintahan dalam menjalan undang-undang dengan peraturan pelaksanaan undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (perpres). Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembentukan peraturan pelaksanaan undang-undang kepada K/L dan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Lebih lanjut, Pasal 164 menegaskan kewenangan K/L dan pemerintah daerah yang telah ditetapkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus dimaknai sebagai pelaksanaan kewenangan presiden.

Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja merombak total kewenangan-kewenangan yang selama ini dinikmati oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Melalui revisi UU No. 23/2014 pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mencabut peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dipandang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi lewat perpres, bukan lewat Mahkamah Agung (MA).

Khusus untuk perda pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah pusat bisa menunda hingga memotong penyaluran dana alokasi umum (DAU) serta dana bagi hasil (DBH). Ini dilakukan apabila pemerintah daerah masih memberlakukan perda pajak daerah dan retribusi daerah yang dicabut presiden lewat perpres. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 21 Februari 2024 | 16:30 WIB PERATURAN MENTERI INVESTASI 6/2023

Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Selasa, 13 Februari 2024 | 12:00 WIB ARGENTINA

Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Kamis, 25 Januari 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak Minimum Global, BKPM Usulkan Insentif Alternatif ke Kemenkeu

Rabu, 24 Januari 2024 | 16:45 WIB KINERJA INVESTASI

Bahlil Klaim Mampu Realisasikan Rp558 Triliun Investasi Mangkrak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin