MULTILATERAL INSTRUMENT ON TAX TREATY

Oman Serahkan Dokumen Ratifikasi Multilateral Instrument (MLI)

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juli 2020 | 10:18 WIB
Oman Serahkan Dokumen Ratifikasi Multilateral Instrument (MLI)

Ilustrasi gedung OECD. (OECD)

PARIS, DDTCNews – Oman tercatat resmi menyerahkan dokumen ratifikasi Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI).

Penyerahan dokumen kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada Selasa (7/7/2020) ini sekaligus menandai sudah ada 49 yurisdiksi yang telah meratifikasi, menyepakati, ataupun menyetujui MLI. Secara total, ada 94 yurisdiksi yang tercakup dalam MLI.

“MLI akan mulai berlaku efektif di Oman pada 1 November 2020," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengatakan semakin bertambahnya negara yang ikut dalam MLI merupakan bukti kuat komitmen untuk mencegah penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Selain itu, keikutsertaan banyak negara juga menjadi bukti kuat upaya untuk mencegah praktik penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS) oleh perusahaan multinasional.

Melalui MLI, P3B dimodifikasi secara serentak tanpa melewati negosiasi bilateral yang memakan waktu panjang. Pasalnya, ada ribuan P3B yang saat ini berlaku di dunia. MLI diperlukan untuk merevisi celah hukum yang terdapat pada P3B dalam waktu singkat.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Indonesia sendiri sudah terlebih dahulu meratifikasi MLI pada tahun lalu melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77 Tahun 2019. Dokumen ratifikasi resmi diserahkan oleh Indonesia kepada OECD terhitung sejak 28 April 2020 lalu.

Untuk Indonesia, MLI bakal berlaku efektif pada 1 Agustus 2020. Dalam dokumen ratifikasi MLI Indonesia, pemerintah memasukkan 47 P3B untuk dimodifikasi. Simak artikel ‘OECD: Multilateral Instrument (MLI) Indonesia Efektif 1 Agustus 2020’.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan