Ilustrasi. (DDTCNews)
PARIS, DDTCNews – OECD akan segera menyusun proposal teknis terkait dengan standar pelaporan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari aset-aset kripto (cryptoassets), termasuk mata uang kripto (cryptocurrency).
Proposal OECD tersebut akan dipresentasikan kepada negara-negara G20 pada 2021. OECD menilai pemajakan atas cryptoassets dan cryptocurrency perlu ditetapkan mengingat pesatnya perkembangan penggunaan aset tersebut di dunia internasional.
"Kapitalisasi pasar cryptocurrency hingga September 2020 tercatat mencapai US$354 miliar (Rp5.220 triliun). Perkembangan ini menciptakan peluang sekaligus tantangan bagi otoritas fiskal dan moneter," sebut OECD, Selasa (13/10/2020).
Dalam laporan OECD bertajuk Secretary-General Tax Report to G20 Finance Ministers and Central Bank Governors, standar pelaporan pajak atas cryptoassets bakal mengadopsi standar yang sudah terdapat dalam Common Reporting Standard (CRS).
Mekanisme penyampaian informasi dalam pelaporan pajak atas cryptoassets diperkirakan mirip dengan CRS. Pada CRS, informasi yang dikumpulkan perantara (intermediaries) wajib dilaporkan kepada otoritas pajak tempat perantara tersebut berada. Selanjutnya, otoritas pajak bakal mempertukarkan informasi tersebut dengan otoritas pajak lainnya.
Meski demikian, desain pelaporan pajak atas cryptoassets dan cryptocurrency tersebut akan disesuaikan dengan karakteristik pasar cryptoassets yang dinamis dan memiliki mobilitas tinggi.
OECD juga menyebutkan hal-hal teknis perlu diperinci lebih lanjut antara lain mengenai jenis cryptoassets tersebut dan siapa pihak perantara yang diwajibkan untuk mengumpulkan dan memberikan informasi perpajakan kepada otoritas pajak.
Kemudian, dalam laporan terbaru berjudul Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues, OECD juga menyoroti dinamika perkembangan cryptocurrency yang berkembang sangat pesat.
Pada laporan tersebut, OECD menekankan pentingnya penguatan kerangka regulasi dalam hal pemajakan cryptoassets guna menciptakan kepastian hukum bagi otoritas pajak dan wajib pajak.
Menurut OECD, negara-negara perlu menciptakan kerangka regulasi yang jelas dan konsisten dengan perlakuan pajak yang diterapkan atas aset-aset lainnya. Kepatuhan pajak juga perlu diciptakan melalui simplifikasi ketentuan valuasi cryptoassets dan penerapan pengecualian pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency bernominal kecil.
Perlakuan pajak atas cryptoassets dan cryptocurrency juga perlu disesuaikan dengan tren transaksi yang berkembang seperti makin berkurangnya penggunaan uang konvensional dalam bertransaksi.
Selain itu, hal ini juga untuk perlu mengantisipasi perkembangan jenis-jenis cryptocurrency seperti stablecoins hingga central bank digital currencies (CBDC) dan perkembangan desentralisasi finansial (decentralised finance). (rig)