PRANCIS

OECD Rilis Fasilitas Ungkap Skema Penghindaran AEoI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2017 | 16:41 WIB
OECD Rilis Fasilitas Ungkap Skema Penghindaran AEoI

PARIS, DDTCNews – Sebagai upaya dalam menjaga integritas standar pelaporan umum (Common Reporting Standard/CRS) pada pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI), OECD resmi merilis fasilitas pengungkapan yang akan memungkinkan pihak yang berkepentingan untuk melaporkan skema atau celah yang digunakan untuk menghindari standar pelaporan tersebut.

Kepala Divisi Administrasi Kerja Sama dan Pajak Internasional di Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Achim Pross mengatakan OECD telah mendapat banyak informasi tentang kemungkinan skema yang akan dilakukan untuk menghidari CRS dari berbagai sumber seperti media dan para penasihat bisnis.

“Fasilitas ini dapat diakses melalui portal pertukaran informasi otomatis OECD dan memungkinkan para kontributor termasuk secara anonim jika diinginkan untuk melaporkan skema potensial, produk dan struktur yang dapat digunakan untuk menghindari pelaporan CRS,” ungkapnya, Jumat (5/5).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Fasilitas ini terdiri dari formulir yang akan meminta penjelasan tentang skema, produk, atau struktur; penjelasan mengenai apakah hal tersebut secara aktif dipromosikan atau digunakan; dan daftar negara atau wilayah mana yang digunakan. Formulir ini memungkinkan pengguna dapat mengunggah dokumen yang tersedia untuk publik yang menjelaskan atau mempromosikan skema tersebut.

Setelah data tentang skema yang berpotensi bermasalah diterima melalui fasilitas tersebut, OECD akan menganalisis untuk menentukan apakah skema yang digunakan telah sesuai dengan CRS atau apakah terdapat masalah yang berkaitan dengan penerapan CRS yang tidak tepat.

Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan keefektifan CRS yang ditetapkan pada Juli 2014 silam. CRS mewajibkan pelaporan dari berbagai institusi keuangan, menetapkan cakupan pemegang rekening, menentukan data keuangan yang harus dilaporkan, dan mengharuskan yurisdiksi untuk menerapkan peraturan antisipasi untuk mencegah praktik penghindaran pajak.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Sementara, Pross mengatakan OECD belum dapat memastikan apakah akan mengeluarkan laporan tahunan tentang berapa banyak masukan yang diterima melalui fasilitas baru tersebut atau apa yang saja upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi skema yang bermasalah.

Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham memuji adanya fasilitas baru tersebut. Menurutnya, seperti dilansir Tax Note International, pertukaran informasi secara otomatis merupakan pilar utama mengenai transparansi pajak, yang merupakan langkah penting dalam memerangi penggelapan pajak.

“Kami menyambut baik permintaan OECD untuk pengungkapan skema penghindaran transparansi pajak ini. Hal ini juga dapat meningkatkan kepercayaan OECD, serta menunjukkan keseriusanya dalam memastikan keefektifan CRS,” pungkas Cobham. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati