PARIS

OECD: Dampak Corona Lebih Besar Terhadap Setoran Pajak Ketimbang PDB

Muhamad Wildan | Jumat, 04 September 2020 | 17:12 WIB
OECD: Dampak Corona Lebih Besar Terhadap Setoran Pajak Ketimbang PDB

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyebutkan kontraksi pertumbuhan PDB pada masa pandemi Covid-19 akan menggerus penerimaan pajak secara signifikan.

"Estimasi dampak pandemi Covid-19 masih beragam, tetapi analisis awal menunjukkan dampak kontraksi PDB terhadap penerimaan pajak akan sangat signifikan," tulis OECD dalam laporan Tax Policy Reform 2020, dikutip Jumat (4/9/2020).

Umumnya, tren penerimaan pajak dengan PDB cenderung bergerak beriringan, terutama ketika PDB tumbuh. Namun, terdapat kecenderungan bila pertumbuhan PDB terkontraksi, penerimaan pajak akan terkontraksi jauh lebih dalam.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Hal ini terbukti saat krisis ekonomi yang terjadi pada periode sebelumnya. Kala itu, kontraksi penerimaan pajak tercatat lebih dalam ketimbang kontraksi PDB. Oleh karena itu, OECD mengimbau pemerintah untuk menyiapkan langkah antisipasi.

Namun, tren penerimaan pajak tersebut akan cenderung berbeda di setiap negara. Dalam jangka pendek, reduksi penerimaan pajak bakal didorong oleh kebijakan pembatasan aktivitas serta anjloknya optimisme konsumen.

Dampak besar pandemi Covid-19 terhadap penerimaan pajak bakal terjadi pada negara-negara yang menggantungkan penerimaan pajaknya pada perdagangan internasional dan pariwisata.

Baca Juga:
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Secara lebih terperinci, penurunan aktivitas ekonomi akan bakal menekan potensi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan, PPh orang pribadi, hingga pembayaran jaminan sosial (social security contribution/SSC).

Lebih lanjut, tren penerimaan PPh badan yang rendah akan berlanjut setelah 2020 akibat adanya kompensasi kerugian yang di-carryover oleh korporasi pada tahun pajak setelah pandemi.

Turunnya optimisme konsumen dan rendahnya aktivitas konsumsi akan menekan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) secara umum. Konsumen akan memprioritaskan konsumsi kebutuhan pokok yang notabene tidak dikenai PPN.

Langkah-langkah pemberian insentif dan relaksasi pajak juga berpotensi menggerus realisasi penerimaan pajak. Untuk itu, penerimaan pajak akan bergantung pada efektifitas kebijakan pemerintah dalam mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN