PRANCIS

OECD Catat Ada 26 Negara yang Pungut PPN Barang Impor Lewat e-Commerce

Muhamad Wildan
Jumat, 02 Desember 2022 | 13.30 WIB
OECD Catat Ada 26 Negara yang Pungut PPN Barang Impor Lewat e-Commerce

OECD Building.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat saat ini sudah makin banyak negara anggotanya yang menerapkan pemungut PPN atas barang yang diimpor ke dalam negeri melalui e-commerce.

Merujuk pada laporan terbaru bertajuk Consumption Tax Trends 2022, tercatat sudah ada 26 negara yang mengenakan PPN atas barang yang diimpor melalui e-commerce, utamanya barang-barang bernilai rendah (low-value goods).

"Banyak negara OECD yang mengenakan PPN atas penjualan barang bernilai rendah dari luar negeri melalui e-commerce. Negara yang dimaksud adalah Australia, Selandia Baru, Norwegia, Inggris, dan 22 negara anggota Uni Eropa," tulis OECD dalam laporannya, dikutip Jumat (2/12/2022).

Sebelumnya maraknya impor barang bernilai rendah melalui e-commerce, yurisdiksi-yurisdiksi menerapkan de minimis value dengan nilai tertentu. Implikasinya, barang impor dengan nilai lebih rendah dari de minimis value dibebaskan dari pemungutan PPN.

Akibat perkembangan ekonomi digital dan maraknya penggunaan e-commerce, makin banyak yang barang bernilai rendah yang diimpor oleh suatu negara tanpa dikenai PPN. Dengan demikian, kebijakan de minimis value perlu ditinjau ulang.

Sebagai respons atas perkembangan tersebut, OECD merekomendasikan kepada setiap yurisdiksi untuk mewajibkan pedagang di e-commerce mendaftarkan diri sebagai pemungut PPN dan memungut PPN atas barang bernilai rendah yang diimpor lewat e-commerce.

Tak hanya meningkatkan potensi PPN, model pemungutan PPN ini juga mengurangi beban administrasi yang ditanggung oleh otoritas kepabeanan di kawasan pabean. Pasalnya, PPN sudah langsung dipungut oleh penjual saat transaksi penjualan, bukan saat barang tersebut diimpor.

Australia tercatat sebagai negara pertama yang mewajibkan pedagang asing di e-commerce untuk memungut PPN impor. Sejak 1 Juli 2018, pedagang asing di e-commerce harus mendaftarkan diri sebagai pemungut PPN bila memiliki omzet di Australia senilai AU$75.000 per tahun.

Pada 1 Desember 2018, Selandia Baru mewajibkan pedagang asing di e-commerce untuk mendaftarkan diri sebagai pemungut PPN bila memiliki omzet di Selandia Baru senilai NZ$60.000 per tahun.

Berdasarkan catatan OECD, 9 negara anggota OECD yang masih menerapkan pembebasan PPN atas barang bernilai rendah antara lain Kanada, Chile, Kolombia, Kosta Rika, Islandia, Israel, Jepang, Korea Selatan, dan Meksiko. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.