FILIPINA

Obat Gangguan Mental Diusulkan Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Februari 2019 | 11:59 WIB
Obat Gangguan Mental Diusulkan Bebas PPN

Ilustrasi. (foto: Saga)

MANILA, DDTCNews – Anggota Senat Filipina telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang mencakup perluasan daftar obat-obatan yang terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Rancangan beleid ini memasukkan obat-obatan gangguan mental dalam keranjang bebas PPN.

Senator Filipina Aquilino Pimentel III mengatakan telah ada usulan agar berbagai obat-obatan untuk penderita gangguan mental bisa dikategorikan menjadi satu bersama obat lainnya yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

“Untuk mempertahankan layanan perawatan atau pencegahan kondisi kesehatan mental maka obat untuk penderita gangguan mental bisa dijual dengan harga yang lebih terjangkau dengan membebaskannya dari PPN,” kata Aquilino di Manila, Rabu (13/2/2019).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Usulan pembebasan PPN pada obat gangguan mental dianggap penting oleh beberapa kalangan. Terlebih, ratusan obat untuk diabetes, hipertensi, dan kolesterol tinggi sudah lebih dulu dibebaskan PPN dalam impelementasi UU Tax Reform for Acceleration and Inclusion (TRAIN).

Lebih lanjut, Aquilino menyebutkan gangguan maupun keterbelakangan mental dikategorikan sebagai disabilitas tingkat ketiga dan keempat. Hal ini menjadi landasannya agar biaya pengobatan bisa ditekan lebih rendah dengan menghapus PPN.

Di samping itu, dia mengutip studi World Health Organization (WHO) pada 2014 yang mencatat 60% pengunjung klinik perawatan harian di Filipina memiliki satu atau lebih gangguan neurologis (mental neurological or substance use/MNS disorders).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Adapun Departemen Kesehatan (Department of Health/DoH) Filipina juga melakukan penelitian yang mencatat 32% dari 327 responden pegawai pemerintah telah mengalami masalah kesehatan mental dalam hidup mereka.

“Saya harap RUU yang membebaskan PPN atas obat gangguan mental bisa segera disahkan. Rencananya, kebijakan ini akan berlaku efektir pada 2020,” pungkasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara