KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

NPWP Non-Efektif, WP Tidak Dapat Ajukan Segala Permohonan Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2023 | 15:00 WIB
NPWP Non-Efektif, WP Tidak Dapat Ajukan Segala Permohonan Perpajakan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan memberikan pelayanan kepada seorang wajib pajak terkait dengan tata cara pengajuan permohonan pengaktifan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 28 Juli 2023.

Penyuluh dari KPP Pratama Badung Selatan Arianto mengatakan wajib pajak bersangkutan mendapat kendala ketika mengajukan permohonan terkait dengan perpajakan. Hal ini dikarenakan status NPWP milik wajib pajak bersangkutan sudah tidak aktif.

"Status NPWP wajib pajak non-efektif. Artinya, wajib pajak bersangkutan tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan sehingga tidak akan dikenakan sanksi administrasi apabila tidak melakukan pelaporan SPT,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Namun demikian, lanjut Arianto, konsekuensi status NPWP yang tidak aktif membuat wajib pajak tak dapat mengajukan segala permohonan perpajakan. Adapun status NPWP tidak aktif dikarenakan wajib pajak bersangkutan tidak melaporkan SPT Tahunan selama lebih dari 2 tahun.

Lapor SPT Tahunan

Selanjutnya, wajib pajak bersangkutan diarahkan untuk melaporkan SPT Tahunan sehingga status NPWP otomatis kembali aktif. Wajib pajak kemudian diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahun dengan batas waktu 31 Maret.

Arianto mengingatkan wajib pajak bahwa SPT Tahunan harus dilaporkan secara tepat waktu sehingga NPWP dapat terus aktif. Selain itu, wajib pajak juga dapat terhindar dari sanksi administrasi yang memberatkan wajib pajak.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Sementara itu, wajib pajak bersangkutan mengakui tidak pernah melakukan pelaporan SPT Tahunan. Hal ini dikarenakan dirinya merasa tak perlu melaporkan pajak mengingat pajak penghasilannya telah dipotong oleh perusahaan.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini