PMK 3/2022

Netizen Ramai Bertanya Menu Pelaporan Realisasi Insentif, Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Senin, 21 Februari 2022 | 14:00 WIB
Netizen Ramai Bertanya Menu Pelaporan Realisasi Insentif, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah warganet menyampaikan pertanyaan kepada akun media sosial Twitter Ditjen Pajak (DJP) mengenai menu pelaporan realisasi pemanfaatan insentif bagi wajib pajak terdampak Covid-19 berdasarkan PMK 3/2022 pada laman e-reporting DJP Online.

Salah satunya, pemilik akun @Ariswid79871393 yang menanyakan cara pelaporan insentif Covid-19 ketika pilihan pelaporan insentif PPh Pasal 25 PMK 3/2022 belum tersedia pada layanan e-reporting hingga siang ini.

"@kring_pajak @DitjenPajakRI siang Min, mohon info laporan realisasi Insentif PPh [Pasal] 25 sampai siang ini belum tersedia? Bagaimana kami melaporkannya ya?" bunyi cuitan @Ariswid79871393, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Mendapat pertanyaan tersebut, DJP menjelaskan proses penyediaan aplikasi masih berlangsung hingga saat ini. Wajib pajak pun disarankan mengecek aplikasi tersebut secara berkala di laman DJP Online.

Kemudian kepada warganet yang lain, DJP menjelaskan wajib pajak akan tetap dapat memanfaatkan insentif Covid-19 sepanjang sudah mengajukan pemberitahuan dan dinyatakan berhak memanfaatkan insentif.

"Terkait dengan sanksi keterlambatan pelaporan realisasi karena belum adanya menu pelaporan realisasi, silakan menunggu apakah akan terbit aturan yang mengatur secara spesifik atas hal tersebut ya, Kak," bunyi cuitan @kring_pajak.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

PMK 3/2022 mengatur perpanjangan 3 jenis insentif hingga Juni 2022. Ketiga insentif tersebut yakni pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Pemerintah memberikan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan 72 KLU untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor. Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 impor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?