KEBIJAKAN FISKAL

Neraca Dagang Surplus 31 Bulan, Sri Mulyani: Ada Peran Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Minggu, 18 Desember 2022 | 09:00 WIB
Neraca Dagang Surplus 31 Bulan, Sri Mulyani: Ada Peran Insentif Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pemberian insentif fiskal telah berdampak pada pemulihan perekonomian nasional.

Sri Mulyani mengatakan insentif fiskal juga turut mendukung perbaikan kinerja neraca perdagangan Indonesia sehingga surplus selama 31 bulan berturut-turut. Menurutnya, insentif fiskal telah efektif mendorong pelaku usaha meningkatkan produksi dan ekspor.

"Indonesia telah mengembangkan kompleks industri yang cukup banyak dan pengusaha diberikan insentif fiskal, pajak, tarifnya, dan mendapatkan kemudahan ekspor karena hambatan administrasinya tidak terlalu besar," katanya, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Sri Mulyani menuturkan surplus neraca perdagangan Indonesia bukan hanya karena boom komoditas. Menurutnya, kinerja positif tersebut juga lebih banyak disebabkan ekspor produk manufaktur yang memiliki nilai tambah.

Dia menjelaskan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir telah berupaya memperbaiki iklim investasi dan hilirisasi industri. Hal itu dilakukan tidak hanya memenuhi kebutuhan di dalam negeri, tetapi juga meningkatkan ekspor.

Sri Mulyani menyebut terdapat dua kunci untuk memperbaiki ekosistem berusaha di suatu negara, yaitu pembangunan infrastruktur dan reformasi birokrasi. Menurutnya, Indonesia telah melakukan keduanya sehingga aktivitas produksi dan ekspor mulai terjadi secara merata di seluruh wilayah.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Menteri keuangan juga menyinggung reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah di antaranya pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baru-baru ini, pemerintah dan DPR juga sepakat mengesahkan omnibus law RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi undang-undang.

Berbagai undang-undang tersebut diharapkan membuat iklim usaha makin mudah dan pasti. Pada akhirnya, Sri Mulyani berharap langkah reformasi pemerintah tersebut dapat meningkatkan ekspor.

"Indonesia mengalami boom komoditas berkali-kali dalam sejarah, tetapi surplus perdagangan ini terjadi karena sebagian bahan mentah telah diproses dan menimbulkan nilai tambah dalam perdagangan kita," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya