INGGRIS

Muncul Sinyal Pemberian Diskon Pajak Perusahaan Jasa Keuangan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Muncul Sinyal Pemberian Diskon Pajak Perusahaan Jasa Keuangan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris memberi sinyal relaksasi kebijakan pajak untuk mempertahankan posisi sebagai pusat keuangan dunia.

Rencana kebijakan diskon pajak hanya berlaku untuk Kota London yang selama ini menjadi pusat keuangan dunia. Relaksasi pajak tersebut dianggap perlu untuk dapat bersaing dengan pusat keuangan Uni Eropa pasca-Brexit.

"Untuk menjadi kompetitif, kita harus memiliki tarif pajak yang kompetitif dan itulah yang ada dalam pikiran Menteri Keuangan [Rishi Sunak]," kata Menteri Ekonomi John Glen, dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Menteri Keuangan Sunak juga memberikan sinyal adanya relaksasi pajak agar status quo London sebagai pusat keuangan tidak berubah setelah Brexit. Menurutnya, pemerintah memiliki ruang untuk memangkas bebas pajak bagi lembaga jasa keuangan yang berkantor di London.

Dalam ketentuan PPh badan yang berlaku saat ini, tarif pajak efektif lembaga jasa keuangan di London sebesar 27%. Hal tersebut terdiri dari beban PPh badan sebesar 19% dan tambahan retribusi 8%.

Relaksasi pajak juga diperlukan untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPh badan dari 19% menjadi 23% pada tahun fiskal 2023. Kenaikan beban PPh badan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah melakukan konsolidasi fiskal.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sementara itu, Departemen Keuangan Inggris masih belum menyampaikan detail tentang relaksasi pajak untuk perusahaan yang berbasis di London. Rencana kebijakan fiskal 2022/2023 baru akan diumumkan Menteri Keuangan Sunak pada pekan depan.

"Kami tidak mengomentari kebijakan fiskal di luar anggaran [yang berlaku saat ini]," terang Jubir Kementerian Keuangan Inggris, seperti dilansir express.co.uk. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak