UNI EMIRAT ARAB

Mulai 2021, Shisha dan Rokok Elektrik Wajib Dilekati Cukai

Muhamad Wildan | Senin, 28 Desember 2020 | 16:32 WIB
Mulai 2021, Shisha dan Rokok Elektrik Wajib Dilekati Cukai

Ilustrasi. (Foto: thegreaterindia.in)

ABU DHABI, DDTCNews - Pemerintah Uni Emirat Arab bakal mulai melarang penjualan shisha dan rokok elektrik yang tidak dilekati cukai digital atau digital tax stamp (DTS) pada 1 Januari 2021.

Seluruh produk shisha dan rokok elektrik yang tidak dilekati DTS tidak dapat dijual, dipindahkan, disimpan, ataupun dimiliki di yurisdiksi Uni Emirat Arab.

"Sesuai dengan Keputusan Kabinet No. 33/2019, Federal Tax Authority (FTA) meminta kepada seluruh stakeholder untuk mematuhi ketentuan terbaru agar tidak dikenai sanksi," tulis tradearabia.com dalam pemberitaannya, dikutip Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Gandeng Komunitas Vape, Bea Cukai Ingatkan Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Melalui sistem DTS, Pemerintah Uni Emirat Arab berupaya untuk meningkatkan kapabilitas otoritas untuk mengumpulkan penerimaan cukai dari produk-produk tembakau yang diimpor atau yang diproduksi oleh pelaku domestik.

Sistem DTS juga akan membantu implementasi standar kepatuhan cukai serta memberikan alat bagi FTA untuk menganalisa rantai pasok produk tembakau guna menekan peredaran produk tembakau ilegal.

DTS akan dilekatkan pada setiap produk tembakau yang terdaftar dalam sistem informasi FTA. Setiap DTS menyimpan data yang bisa dipindai dengan perangkat khusus untuk memastikan semua pajak yang harus dibayar atas produk ini telah dibayar.

Baca Juga:
Mengenal Skema Pengenaan Cukai Rokok Elektrik di Dunia, Begini Datanya

Setiap DTS yang dipesan akan dikirimkan kepada pabrik untuk dilekatkan atas masing-masing produk tembakau. Ketika produk tembakau akan dimasukkan ke dalam yurisdiksi Uni Emirat Arab, supplier wajib menyerahkan dokumen izin dan membayar tarif cukai yang dikenakan.

Untuk memenuhi kewajiban cukai terbaru ini, FTA mewajibkan pabrikan dan suplier produk tembakau untuk mengisi formulir pada tax.gov.ae/dts agar terdaftar dalam sistem DTS yang dikelola FTA. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 23 Februari 2024 | 17:00 WIB LAYANAN CUKAI

Gandeng Komunitas Vape, Bea Cukai Ingatkan Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Rabu, 21 Februari 2024 | 14:35 WIB STATISTIK CUKAI

Mengenal Skema Pengenaan Cukai Rokok Elektrik di Dunia, Begini Datanya

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS AIRLANGGA

Pajak Rokok Elektrik Belum Tentu Ampuh Tekan Konsumsi? Ini Analisisnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi