CHINA

Mulai 1 Juli, Lapisan Tarif PPN 13% Dihapus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 17:01 WIB
Mulai 1 Juli, Lapisan Tarif PPN 13% Dihapus

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah Negara Bagian China menyederhanakan rezim pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai bagian dari upayanya untuk memotong pajak sebesar US$55,2 miliar atau Rp735,2 triliun. Mulai 1 Juli 2017, Otoritas Pajak Negara Bagian China menyederhanakan sistem PPN dari empat lapisan tarif menjadi tiga lapisan tarif.

Otoritas Pajak Negara Bagian China mengatakan di bawah sistem yang baru ini, braket 13% telah dihapus, sehingga tarif yang berlaku menjadi 17%, 11% dan 6 %. Meskipun, reformasi PPN telah digaungkan sejak Mei 2016 lalu, namun pemerintah China terus melakukan kesempurnaan dan perampingan sistem yang lebih baik.

“Kami akan mulai menerapkan kebijakan baru tersebut dan akan mengatasi masalah yang timbul dari penghapusan braket 13%,” ungkap pernyataan Otoritas Pajak Negara Bagian China, Senin (24/7).

Baca Juga:
Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Penyederhanaan sistem PPN baru tersebut dinilai mendapat sambutan baik dari kalangan bisnis. Namun, para pebisnis tersebut tetap akan melakukan penyesuaian atas adanya perubahan tarif PPN yang akan mempengaruhi operasi dan produk mereka.

“Efek paling berpengaruh besar dari penyederhanaan sistem PPN ini yaitu produk pertanian dan barang-barang lainnya yang sebelumnya masuk dalam kategori braket 13%, kini dikenakan tarif pajak 11%. Ini berarti produk pertanian dikenakan pajak lebih rendah dari sebelumnya,” jelasnya.

Perubahan sistem PPN, dilansir dalam china-briefing.com, diperkirakan akan membawa penghematan pajak perusahaan sekitar RMB1,6 juta atau Rp3,2 miliar setiap tahunnya baik untuk entitas maupun individual. Hal tersebut akan berfungsi untuk merevitalisasi arus kas perusahaan yang terlibat dalam produksi produk pertanian.

Pengurangan pajak untuk produk pertanian merupakan dukungan pemerintah untuk sektor pertanian tradisional dan penghidupan masyarakat. Beras, komoditas penting dalam kehidupan sehari-hari adalah salah satu produk yang lebih penting yang akan melihat penurunan harga eceran. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya