TALLINN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Estonia mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk memajaki minuman yang mengandung gula lebih dari lima gram gula per 100 ml, atau biasa disebut sebagai sugar tax.
Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan Estonia, sugar tax ini dirancang untuk mempengaruhi perilaku kesehatan masyarakat, memotivasi produsen agar menambahkan lebih sedikit gula ke dalam resep minumannya dan mendorong konsumen agar lebih selektif untuk memilih minuman dengan kadar gula yang lebih rendah.
“Di bawah RUU sugar tax yang telah diajukan, pajak ditetapkan sebesar €0,10 atau sekitar Rp144.806 per liter untuk minuman yang mengandung konsentrasi gula 5-8 gram per 100 ml,” ungkap pernyataan dari Kementerian Keuangan Estonoia, Selasa (25/4).
Adapun pajak lebih tinggi akan dikenakan terhadap minuman dengan konsentrasi gula lebih dari 8 gram per 100 ml, yakni sebesar €0,30 atau sekitar Rp434.419 per liter. Sementara, untuk minuman yang mengandung pemanis buatan akan dikenakan pajak sebesar €0,10 atau setara Rp144.806 per liter.
Kementerian Keuangan Estonia mengatakan tarif pajak yang lebih tinggi akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018, yang dimulai dengan pengenaan pajak sebesar €0,30 per liter pada minuman yang mengandung konsentrasi gula 10 gram per 100 ml.
Kemudian pada 2019, ambang konsentrasi akan diturunkan menjadi 9 gram per 100 ml dan akhirnya mencapai 8 gram per 100 ml pada 2020.
Pajak atas minuman yang mengandung konsentrat gula tinggi yang telah dicairkan oleh konsumen, seperti dilansir dalam tax-news.com, akan dikenakan pajak sesuai dengan kandungan gula dari rekomendasi pabrik pembuatnya. (Amu)