ESTONIA

Mulai 1 Januari 2018, Pajak Gula Bakal Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 April 2017 | 10:22 WIB
Mulai 1 Januari 2018, Pajak Gula Bakal Diterapkan

TALLINN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Estonia mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk memajaki minuman yang mengandung gula lebih dari lima gram gula per 100 ml, atau biasa disebut sebagai sugar tax.

Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan Estonia, sugar tax ini dirancang untuk mempengaruhi perilaku kesehatan masyarakat, memotivasi produsen agar menambahkan lebih sedikit gula ke dalam resep minumannya dan mendorong konsumen agar lebih selektif untuk memilih minuman dengan kadar gula yang lebih rendah.

“Di bawah RUU sugar tax yang telah diajukan, pajak ditetapkan sebesar €0,10 atau sekitar Rp144.806 per liter untuk minuman yang mengandung konsentrasi gula 5-8 gram per 100 ml,” ungkap pernyataan dari Kementerian Keuangan Estonoia, Selasa (25/4).

Baca Juga:
Estonia Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis hingga 2026

Adapun pajak lebih tinggi akan dikenakan terhadap minuman dengan konsentrasi gula lebih dari 8 gram per 100 ml, yakni sebesar €0,30 atau sekitar Rp434.419 per liter. Sementara, untuk minuman yang mengandung pemanis buatan akan dikenakan pajak sebesar €0,10 atau setara Rp144.806 per liter.

Kementerian Keuangan Estonia mengatakan tarif pajak yang lebih tinggi akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018, yang dimulai dengan pengenaan pajak sebesar €0,30 per liter pada minuman yang mengandung konsentrasi gula 10 gram per 100 ml.

Kemudian pada 2019, ambang konsentrasi akan diturunkan menjadi 9 gram per 100 ml dan akhirnya mencapai 8 gram per 100 ml pada 2020.

Pajak atas minuman yang mengandung konsentrat gula tinggi yang telah dicairkan oleh konsumen, seperti dilansir dalam tax-news.com, akan dikenakan pajak sesuai dengan kandungan gula dari rekomendasi pabrik pembuatnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas