MALAYSIA

Mulai 1 Agustus 2017, Pajak Pariwisata Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Juni 2017 | 15:49 WIB
Mulai 1 Agustus 2017, Pajak Pariwisata Diterapkan

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Mulai 1 Agustus 2017 Pemerintah Malaysia akan menerapkan pajak pariwisata (tourism tax) yang dikenakan terhadap wisatawan asing maupun domestik, baik dalam rangka berlibur maupun perjalanan bisnis.

Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Mohamed Nazri Abdul Aziz mengatakan kebijakan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pajak Pariwisata yang telah disahkan di Parlemen pada April 2017 lalu.

“Ini berarti bahwa semua akomodasi di Malaysia akan dikenakan pajak pariwisata, selain dari GST 6% dan service charge 10%. Diperkirakan pajak baru ini akan menambah pendapatan sekitar RM654 juta atau Rp2 triliun,” ungkapnya, Rabu (7/7).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Nazri menjelaskan pajak akan dikumpulkan dari semua jenis tempat yang digunakan sebagai akomodasi bagi wisatawan, kecuali homestay dan Kampung Stay yang terdaftar, hotel dengan kurang dari 10 kamar, tempat yang dikelola oleh institusi pendidikan dan keagaaan, tempat yang digunakan untuk tujuan pelatihan dimana fasilitas tersebut tidak digunakan untuk tujuan komersial.

“Operator dari semua jenis tempat akomodasi yang akan menerima pajak pariwisata tersebut diwajibkan untuk melakukan pendaftaran atas usahanya kepada otoritas pajak mulai 1 Juli 2017,” tambahnya.

Nantinya, lanjut Nazri, penerimaan dari pajak pariwisata akan digunakan untuk mengembangkan sarana dan prasarana industri pariwisata dan untuk melindungi, melestarikan alam, budaya serta warisan negara.

Berikut merupakan daftar tarif pajak pariwisata berdasarkan jenis penginapan, seperti dilansir dalam straitstimes.com, yaitu:

  • Hotel bintang lima dikenakan biaya RM20/kamar/malam
  • Hotel bintang empat dikenakan biaya RM10/kamar/malam
  • Hotel bintang satu, dua dan tiga dikenakan biaya RM5/kamar/malam
  • Non-rated accommodation premises dikenakan biaya RM2,50/kamar/malam.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?