KABUPATEN TANGERANG

Mudahkan WP Bayar Pajak, Bapenda Gandeng E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juli 2019 | 19:56 WIB
Mudahkan WP Bayar Pajak, Bapenda Gandeng E-Commerce

TANGERANG, DDTCNews—Pemkab Tangerang, Jawa Barat, bersama Bank Jabar Banten (BJB) akan menggandeng sejumlah perusahaan perdagangan online atau e-commerce untuk memberikan kemudahan bagi para wajib pajak (WP) dalam membayar pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan transaksi pembayaran pajak berbasis elektronik itu merupakan akses pelayanan alternatif untuk menjawab kebutuhan WP di era digital.

Insya Allah dalam waktu dekat kerja sama dengan perusahaan e-commerce akan di-launching. Untuk tahap awal mungkin ada sekitar empat perusahaan e-commerce yang akan kami gandeng,” ujarnya di Tangerang, Senin (8/7/2019)

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Soma menjelaskan sistem kerja sama dengan perusahaan e-commerce ini nanti sepenuhnya akan diserahkan kepada BJB selaku bank persepsi yang digunakan Pemkab Tangerang untuk menampung keuangan daerah.

Kepala Bidang PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budimanmenambahkan kerja sama dengan perusahaan e-commerce ini adalah akses alternatif bagi para WP dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak.

“Transaksi alternatif berbasis eletronik ini kami sediakan bagi WP milenial yang memiliki aktivitas tinggi dan tak sempat membayar pajak secara tunai. Mereka, cukup melakukan transaksi tak ubahnya seperti belanja online,” ujarnya seperti dilansir kabar6.com.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Para WP yang enggan menggunakan akses transaksi elektronik, sambungnya, juga bisa membayar pajak secara tunai melalui BJB, mobil keliling, loket yang tersedia di seluruh kecamatan, serta mini market Alfamart dan Indomaret yang tersebar di seluruh Kabupaten Tangerang.

“Pembayaran pajak melalui e-commerce ini kami sediakan untuk menjawab tantangan di era digital, karena sistem transaksi saat ini sudah banyak yang beralih dari tunai ke nontunai. Oleh karena itu, kami sekarang mulai mencobanya,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi