KABUPATEN BANTUL

Mobil Keliling Jemput Setoran Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2018 | 09:08 WIB
Mobil Keliling Jemput Setoran Pajak

(Foto: bkad.bantulkab.go.id)

BANTUL, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta memudahkan masyarakat untuk membayar tagihan pajak. Mobil pajak jadi andalan untuk memaksimalkan penerimaan ke kas daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul Sri Ediastuti mengatakan mobil pajak ini disiapkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya. Melalui kebijakan ini diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat karena tidak perlu repot-repot datang ke bank untuk membayar pajak.

“Ada dua mobil yang dioperasionalkan untuk jemput bola dan operasional mobil pajak keliling ini sudah terjadwal,” katanya, Kamis (8/2).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Pada hari pertama pengoperasiannya, mobil pajak ini melayani masyarakat yang berada di Desa Tirtosari Kecamatan Kretek. Sebagian besar masyarakat datang untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2)

Langkah BAKD ini tidak lain untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah dan retribusi. Sebagai catatan, kinerja penerimaan pajak di Bantul pada tahun lalu melebihi target yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kinerja ciamik tahun lalu hendak dipertahankan melalui kegiatan jemput bola pembayaran pajak langsung kepada masyarakat.

“Tahun lalu realisasinya mencapai 110%. Dari target Rp131 miliar sudah terkumpul Rp145 miliar dan itu tercapai di bulan November,” terang Sri Ediastuti.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Tidak lupa dia memberikan apresiasi kepada masyarakat Bantul yang dengan sadar membayar kewajiban pajaknya. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah telah memberikan pengharaan kepada wajib pajak teladan se-Kabupaten Bantul tahun lalu.

“Apresiasi diberikan kepada WP yang membayar pajak daerah secara tertib, tepat waktunya dan tepat jumlahnya. Ada 400 WP yang mendapat penghargaan yang berasal dari kalangan pengusaha, organisasi perangkat daerah, perbankan dan lainnya,” tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor