KOMISI YUDISIAL

Miko Ginting Nyatakan Berhenti sebagai Jubir KY

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Januari 2024 | 07:30 WIB
Miko Ginting Nyatakan Berhenti sebagai Jubir KY

Miko Ginting dalam sesi wawancara khusus bersama DDTCNews.

JAKARTA, DDTCNews - Miko Ginting menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) terhitung sejak 1 Januari 2024.

Miko mengaku bangga karena sudah berkesempatan mengabdi di KY selama 2 tahuh 10 bulan. Menurutnya, bekerja di KY telah memberikan banyak pengalaman terkait dinamika kelembagaan, hukum, dan peradilan.

"Untuk itu, saya merasa bangga bisa berkesempatan mengemban jabatan yang berat di situasi yang berat ini," ujar Miko, dikutip Minggu (7/1/2024).

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai juru bicara KY, Miko mengaku mendapatkan banyak bantuan dari berbagai pihak baik dari dalam maupun dari luar institusi KY, termasuk dari media massa.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada media yang terus mengawal dunia hukum dan peradilan," ujar Miko lewat keterangan resminya.

Seperti masyarakat luas pada umumnya, Miko mengatakan dirinya juga memiliki harapan yang besar terhadap KY untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran hakim.

Baca Juga:
Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Harapannya, dunia peradilan Indoneisa menjadi makin mandiri dan berintegritas.

"Semoga KY ke depan semakin berdaya dan optimal dalam menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta peradilan yang bersih dan berintegritas," ujar Miko. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 29 April 2024 | 12:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?