PENERIMAAN PAJAK

Meski Pajak Shortfall, Belanja Tak Dipangkas Lagi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 September 2016 | 17:02 WIB
Meski Pajak Shortfall, Belanja Tak Dipangkas Lagi Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak di Jakarta. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews -- Untuk menangani shortfall beberapa waktu lalu Menteri Keuangan berencana untuk melakukan pemangkasan anggaran untuk yang ketiga kalinya, pemangkasan ini akan memberikan dampak yang negatif terhadap proyek yang tengah dilaksanakan

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah tidak akan memangkas anggaran ketiga kalinya walaupun ada potensi shortfall sebesar Rp219 triliun. Karena pada tahun 2016 sudah terjadi dua kali pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga keuangan negara.

"Pemerintah daerah tidak perlu khawatir tehadap keadaan keuangan negara, karena tidak akan ada lagi pemangkasan anggaran ketiga kalinya pada tahun 2016 ini. Bisa dibilang seperti itu," ujarnya di Jakarta, Jumat (16/9)

Baca Juga:
Sri Mulyani: THR Aparatur Negara dan Pensiunan Hampir Cair 100 Persen

Kekhawatiran pemerintah daerah terhadap pemangkasan anggaran sangatlah krusial. Karena sejumlah proyek pemerintah yang tengah dilaksanakan di daerah-daerah tentu akan mengalami penundaan, bahkan bisa berhenti dalam kurun waktu yang belum bisa ditentukan kapan bisa dilanjutkan pembangunan proyek tersebut.

Pembangunan sejumlah proyek di daerah tersebut dilakukan pemerintah untuk perbaikan keuangan negara, salah satunya untuk menumbuhkan perekonomian nasional. Karena jika pemerintah tetap melakukan pemangkasan anggaran, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terhambat.

Kemudian, pemangkasan anggaran secara langsung akan menyumbat aliran dana untuk pembangunan proyek daerah. Namun, beberapa upaya telah dipersiapkan oleh pemerintah pusat untuk menangani hal tersebut.

Baca Juga:
Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Ia menambahkan, pemerintah pusat akan tetap berupaya untuk mengamankan keuangan negara dengan melakukan penerbitan surat utang jangka pendek. Adapun upaya lain yang akan berlaku untuk mengantisipasi jika surat utang jangka pendek batal diterbitkan.

"Tapi jika tidak dilakukan, maka pemerintah akan menerbitkan obligasi yang berjangka waktu pendek sebagai upaya untuk menangani hal ini," ucapnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: THR Aparatur Negara dan Pensiunan Hampir Cair 100 Persen

Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online