SELANDIA BARU

Menuju Bebas Rokok Tahun 2025, Pajak Rokok Diminta Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2017 | 15:15 WIB
Menuju Bebas Rokok Tahun 2025, Pajak Rokok Diminta Naik

WELLINGTON, DDTCNews – Kelompok Ahli Kesehatan Universitas Otago, Wellington meminta agar Pemerintah Selandia Baru segera menaikkan tarif pajak tembakau sebesar 20% dari tarif dasar setiap tahunnya selama tiga tahun ke depan.

Periset Tembakau dari Universitas Otago, Wellington Dame Tariana Turia mengatakan usulan rencana tersebut dimaksudkan untuk menjadikan negara Selandia Baru bebas asap rokok pada tahun 2025 mendatang.

“Saat ini pemerintah Selandia Baru hanya menaikkan tarif pajak tembakau sebesar 10% dari tarif dasar setiap tahunnya pada tanggal 1 Januari yang dimulai pada tahun ini sampai tahun 2020. Kenaikan tersebut dinilai masih terlalu kecil dan kurang berpengaruh signifikan untuk mengurangi jumlah perokok,” tuturnya, Rabu (2/8).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Selain mengusulkan kenaikan tarif pajak 20% dari tarif dasar tiap tahunnya, kelompok tersebut juga meminta agar jumlah gerai ritel yang menjual tembakau dikurangi secara bertahap. Usulan lainnya yaitu membuat sebuah kebijakan baru untuk menetapkan usia minimum untuk melakukan pembelian rokok dari waktu ke waktu.

Kelompok tersebut meminta agar Selandia Baru membatasi jumlah pengecer tembakau di 300 kota. Selandia Baru memiliki lebih dari 550 kota, sehingga rekomendasi tersebut akan berpengaruh signifikan terhadap berkurangnya jumlah perokok di pusat populasi Selandia Baru.

“Kebijakan pembatasan usia tersebut ditujukan untuk menciptakan generasi bebas rokok di masa depan. Tidak hanya itu, pemerintah Selandia Baru juga harus menaikkan harga eceran minimum baru untuk produk tembakau,” jelanya.

Usulan rencana tersebut, dilansir dalam tvnz.co.nz, akan disampaikan kepada anggota parlemen bersamaan dengan peringatan bebas rokok tahun 2025. Rencananya akan mencakup fokus pada intervensi di daerah yang belum pernah ditangani sebelumnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?