WELLINGTON, DDTCNews – Kelompok Ahli Kesehatan Universitas Otago, Wellington meminta agar Pemerintah Selandia Baru segera menaikkan tarif pajak tembakau sebesar 20% dari tarif dasar setiap tahunnya selama tiga tahun ke depan.
Periset Tembakau dari Universitas Otago, Wellington Dame Tariana Turia mengatakan usulan rencana tersebut dimaksudkan untuk menjadikan negara Selandia Baru bebas asap rokok pada tahun 2025 mendatang.
“Saat ini pemerintah Selandia Baru hanya menaikkan tarif pajak tembakau sebesar 10% dari tarif dasar setiap tahunnya pada tanggal 1 Januari yang dimulai pada tahun ini sampai tahun 2020. Kenaikan tersebut dinilai masih terlalu kecil dan kurang berpengaruh signifikan untuk mengurangi jumlah perokok,” tuturnya, Rabu (2/8).
Selain mengusulkan kenaikan tarif pajak 20% dari tarif dasar tiap tahunnya, kelompok tersebut juga meminta agar jumlah gerai ritel yang menjual tembakau dikurangi secara bertahap. Usulan lainnya yaitu membuat sebuah kebijakan baru untuk menetapkan usia minimum untuk melakukan pembelian rokok dari waktu ke waktu.
Kelompok tersebut meminta agar Selandia Baru membatasi jumlah pengecer tembakau di 300 kota. Selandia Baru memiliki lebih dari 550 kota, sehingga rekomendasi tersebut akan berpengaruh signifikan terhadap berkurangnya jumlah perokok di pusat populasi Selandia Baru.
“Kebijakan pembatasan usia tersebut ditujukan untuk menciptakan generasi bebas rokok di masa depan. Tidak hanya itu, pemerintah Selandia Baru juga harus menaikkan harga eceran minimum baru untuk produk tembakau,” jelanya.
Usulan rencana tersebut, dilansir dalam tvnz.co.nz, akan disampaikan kepada anggota parlemen bersamaan dengan peringatan bebas rokok tahun 2025. Rencananya akan mencakup fokus pada intervensi di daerah yang belum pernah ditangani sebelumnya. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.