KEUANGAN DAERAH

Menkeu Tetapkan Batas Maksimal Defisit APBD 2017 0,3%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 17:19 WIB
Menkeu Tetapkan Batas Maksimal Defisit APBD 2017 0,3% Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan batas maksimal kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau jumlah pinjaman paling banyak yang boleh ditarik tahun depan sebesar 0,3% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) 2017.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017.

“Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2017 masing-masing daerah menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2017,” bunyi Pasal 4 beleid tersebut aeperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sementara itu, jatah defisit APBD 2017 telah diberikan pada pemerintah daerah berdasarkan kategori kapasitas fiskal. Berikut ini perinciannya:

  1. Kategori sangat tinggi, defisitnya dibatasi maksimal 5,25% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2017
  2. Kategori tinggi, defisitnya dibatasi maksimal 4,25% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2017
  3. Kategori sedang, defisitnya dibatasi maksimal 3,25% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2017
  4. Kategori rendah, defisitnya dibatasi maksimal 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2017

Kendati demikian, pemerintah daerah diberikan kelonggaran untuk memperbesar defisit anggarannya tetapi harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Persetujuan itu didasarkan pada beberapa kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Salah satunya batas maksimal kumulatif APBD yang dipatok 0,3% dari PDB tidak terlampaui.

Apabila permohonan tersebut disetujui, pemerintah daerah wajib melaporkan posisi kumulatif dan kewajiban pinjamannya kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.

Namun jika pemerintah daerah tidak melapor, makan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menunda penyaluran dana perimbangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024