PENGAMPUNAN PAJAK

Menkeu: Tax Amnesty Merevitalisasi Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2016 | 20:38 WIB
Menkeu: Tax Amnesty Merevitalisasi Ekonomi Menkeu Bambang PS Brodjonegoro

JAKARTA, DDTCNews – Menkeu Bambang PS Brodjonegoro meyakini pemerintah akan kesulitan apabila kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) tidak diusahakan sekarang, karena program tersebut akan mengakibatkan proses besar revitalisasi terhadap kondisi perekonomian nasional

Hal tersebut diungkapkan Menkeu dalam acara sosialisasi program pengampunan pajak di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (26/7). Dia juga menegaskan program tersebut sudah diatur secara teliti mulai dari Undang-Undang hingga aturan tata cara dan pelaksanaannya.

"Pertumbuhan ekonomi Indonesia berasal dari ekspor, karena uang berasal dari luar Indonesia, lalu ditarik masuk ke dalam negeri untuk dikembangkan. Tapi sekarang ada tax amnesty, kita bisa manfaatkan itu untuk membangun Indonesia, ke depannya pemerintah akan mengalami kesulitan jika program tax amnesty ini tidak diusahakan sekarang," ujarnya.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Menurut Bambang, program pengampunan pajak membutuhkan bantuan semua pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan atas kejelasan kebijakan perpajakan ini pula, maka perusahaan sekuritas, bursa efek, dan perbankan telah bersedia untuk membantu jalannya tax amnesty.

Selain itu, lanjut Menkeu, yang menjadi hal utama dalam program pengampunan pajak, yaitu kenyamanan Wajib Pajak (WP) dan keamanan data WP. Keamanan data informasi WP sudah diatur UU, yakni akan dikenakan sanksi pidana selama 5 tahun bagi yang membocorkan informasi data WP.

Selanjutnya, sektor keuangan Indonesia yang berfungsi sebagai penampung dana hasil repatriasi, sudah mempersiapkan instrumen serta database yang mampu membuat peserta pengampunan pajak merasa lebih nyaman untuk menyimpan uang di Indonesia dibandingkan dengan menyimpan di negara lain.

Menkeu berharap program pengampunan pajak berjalan lancar, karena semua masyarakat Indonesia akan diberi keringanan dalam perpajakan. "Jadi dana yang dihasilkan bisa diinvestasikan di berbagai sektor instrumen yang sudah disediakan untuk membantu pertumbuhan ekonomi nasional," katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi