NERACA DAGANG INDONESIA-AS

Menkeu: Keluarnya RI dari Daftar Negara Berkembang Tak Berdampak Besar

Dian Kurniati | Selasa, 25 Februari 2020 | 06:01 WIB
Menkeu: Keluarnya RI dari Daftar Negara Berkembang Tak Berdampak Besar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak memusingkan kebijakan Kantor Perwakilan Perdagangan (US Trade Representative/USTR) yang mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang.

Sri Mulyani mengatakan keputusan USTR tersebut hanya berpengaruh pada pengenaan pungutan tambahan terhadap komoditas impor atau countervailing duty dari Indonesia. Adapun, saat ini hanya lima komoditas asal Indonesia yang bebas dari countervailing duty, termasuk karet.

"Sebetulnya enggak terlalu besar sekali pengaruhnya kepada perdagangan kita. Countervailing duty ini berbeda dengan GSP (Generalized System of Preferences). Jadi enggak ada hubungannya dengan berbagai hal yang lain," katanya di Jakarta, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sri Mulyani menilai pengenaan countervailing duty tak terlalu berdampak pada Indonesia. Pasalnya, saat ini Indonesia juga harus menanggung countervailing duty pada 11 komoditas ekspor ke AS, termasuk biodiesel.

Sementara itu, Sri Mulyani menyebut kebijakan mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang tak akan langsung berpengaruh pada fasilitas insentif tarif preferensial umum (GSP).

Menurutnya. pemerintah masih akan terus mengusahakan negosiasi fasilitas GSP dengan Amerika Serikat (AS) agar eksportir Indonesia tetap bisa menikmati fasilitas tersebut.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Ia justru menilai ada sisi positif dari dikeluarkannya Indonesia dari daftar negara berkembang. Menurutnya, posisi Indonesia saat ini sebagai negara berpendapatan menengah ke bawah (lower middle income) harus diikuti dengan upaya meningkatkan daya saing di antara negara lainnya.

Sri Mulyani menambahkan Presiden Joko Widodo juga sudah memberikan perhatian besar agar Indonesia bisa segera naik kelas. Misalnya, dengan meningkatkan produktivitas dan konektivitas di dalam negeri.

Sebelumnya, Kantor Perwakilan Perdagangan (US Trade Representative/USTR) merevisi daftar negara berkembang, dan mengeluarkan Indonesia dari daftar tersebut. Kalangan pengusaha khawatir kebijakan itu akan diikuti dengan mencabut fasilitas GSP untuk produk-produk Indonesia. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT