SPANYOL

Menkes Usul Pajak Tambahan untuk Produk Olahan Tembakau

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juni 2020 | 10:46 WIB
Menkes Usul Pajak Tambahan untuk Produk Olahan Tembakau

Ilustrasi. (Foto: money.cnn.com)

MADRID, DDTCNews - Pemerintah Spanyol bersiap untuk merombak sistem perpajakan dan tata kelola bisnis di tembakau untuk menekan konsumsi masyarakat.

Menteri Kesehatan Spanyol Salvador Illa mengatakan bisnis olahan tembakau perlu diperketat dengan menerapkan lebih banyak pungutan pajak, denda dan pembatasan area merokok.

Menurutnya, langkah tersebut tengah digodok oleh Kemenkes dan Kemenkeu dalam rangka mengurangi konsumsi tembakau di Spanyol. "Kami ingin meningkatkan pajak untuk berbagai jenis olahan tembakau pada level yang sama," katanya di Madrid, Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Adapun langkah awal yang akan dilakukan pemerintah adalah meninjau ulang aturan perpajakan dan pengaturan pasar tembakau. Beleid ini disebut memerlukan pembaruan karena aturan perpajakan dan tata kelola bisnis tembakau tidak banyak berubah sejak 1998.

Salvador mengatakan perlakukan pajak atas produk olahan tembakau masih belum ideal. Hal ini disebabkan masih beragamnya perlakukan perpajakan. Misalnya pajak rokok jauh lebih tinggi dibandingkan dengan produk olahan sejenis lain seperti tembakau gulung yang dibuat manual.

Dia meyakini perubahan kebijakan perpajakan komoditas tembakau akan menghasilkan penerimaan negara €9 miliar per tahun atau setara Rp144,3 triliun. Kenaikan tarif pajak tersebut akan dilakukan secara mendadak untuk mencegah pembelian massal dengan tarif pajak lama.

Baca Juga:
Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Selain mengandalkan kebijakan perpajakan, pengendalian konsumsi tembakau juga dilakukan dengan kebijakan nonfiskal. Kemenkes mengusulkan area bebas asap rokok tidak hanya berlaku di ruang publik tapi juga berlaku untuk ruang privat masing-masing warga.

"Kementerian juga berniat untuk memperluas area bebas rokok dengan melarang merokok di dalam mobil, terutama jika ada anak-anak di dalamnya," terang salvador dilansir euroeeeklynews.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Kamis, 11 April 2024 | 08:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Perda Baru di Provinsi Kalbar, Ada 7 Jenis Pajak

Kamis, 14 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Tarif Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bengkulu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya