PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Mengapa Barang Kiriman Perlu Diperiksa? Bea Cukai Ungkap Alasannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2024 | 15:09 WIB
Mengapa Barang Kiriman Perlu Diperiksa? Bea Cukai Ungkap Alasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Setiap barang yang masuk ke Indonesia melalui mekanisme impor barang kiriman harus diperiksa petugas dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas bea cukai melakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Lantas mengapa barang kiriman impor perlu diperiksa?

"Salah satunya, mencegah penyelundupan narkoba jaringan internasional dengan modus yang makin beragam," tulis Bea Cukai Medan dalam unggahannya di medis sosial, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Upaya penyelundupan narkoba tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti diselipkan di dalam buku, sertifikat, spare part kendaraan, sepatu, bahkan makanan ringan yang kemudian dikirim melalui paket jasa ekspedisi.

"Hal itu yang menuntut bea cukai terus meningkatkan pengawasan terhadap keluar masuknya barang ke wilayah Indonesia, salah satunya terkait dengan pemeriksaan impor barang kiriman," lanjut Bea Cukai Medan.

Bea cukai melakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen dengan mempertimbangkan manajemen risiko. Dalam hal apa saja barang kiriman harus diperiksa secara fisik?

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Pertama, berdasarkan tampilan pemindai elektronik ditemukan kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada consignment note (CN).

Kedua, uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai yang tercantum pada dokumen CN tidak jelas atau tidak tercantum dalam dokumen pelengkap pabean lainnya yang menyertai barang kiriman.

Ketiga, pada kantor pabean tidak tersedia alat pemindah elektronik atau alatnya sedang rusak. Pemeriksaan fisik oleh pejabat bea cukai dilakukan dengan disaksikan oleh petugas penyelengara pos yang bersangkutan.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Dalam kondisi tersebut, pembukaan dan pengemasan kembali barang kiriman dilakukan oleh penyelenggara pos.

Jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, bea cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD