Partner Research and Training DDTC B. Bawono Kristiaji berbicara dalam talkshow bertajuk 'Peluang dan Tantangan Implementasi PP No.23/2018' di kampus STIAMI, Jakarta, Kamis (9/8). (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Pemangkasan pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) jadi 0,5% tidak hanya soal mempermudah pelaku usaha dalam membayar kewajiban pajaknya. Tapi juga untuk menambah basis pajak dalam jangka panjang.Â
Hal tersebut diungkapakan oleh Partner Research and Training DDTC B. Bawono Kristiaji dalam talkshow bertajuk 'Peluang dan Tantangan Implementasi PP No.23/2018' di kampus STIAMI, Jakarta. Menurutnya, penerapan PPÂ 23/2018Â yang berlaku sejak 1 Juli 2018 punya efek ganda dalam ekstensifikasi dan intensifikasi basis pajak di Indonesia.
"Mulai dari data makro kita dari 260 juta penduduk, yang jadi wajib pajak hanya 39 juta. Kemudian tax ratio yang masih 11% dari rata-rata negara dunia dengan penghasilan menengah ada di 14%," katanya, Kamis (9/8).
Angka partisipasi pajak yang rendah ini tidak lepas dari besarnya aktivitas ekonomi bawah tanah atau shadow economy yang luput dari kalkulasi perhitungan ekonomi formal dan sebagaian besarnya adalah UMKM. Besarnya angka shadow economy ini kemudian terkonfirmasi dari data deklarasi harta dalam negeri di program pengampunan pajak kemarin.
"Indikasinya ada di tax amnesty, di mana ada Rp3.600 triliun dana deklarasi dalam negeri. Jadi selama ini harta tersebut belum diketahui otoritas pajak. Data ini mengkonfirmasi bahwa banyak sektor yang tidak terpantau oleh pemerintah," terangnya.
Adapun untuk UMKM jika masuk ke dalam administrasi pajak akan memberikan dorongan tersendiri pada penerimaan karena jumlahnya tembus hingga 59 juta usaha. Selain itu, sektor ini terus bertumbuh meski iklim ekonomi global mengalami krisis atau saat kontraksi.
Oleh karena itu, di hadapan mahasiswa, Bawono menjelaskan ekstensifikasi basis pajak diperlukan dan PP 23/2018 merupakan salah satu instrumen yang dijalankan pemerintah. Tidak berhenti pada soal perluasan basis pajak via penurunan tarif, pembatasan fasilitas juga merupakan langkah kebijakan penting dalam menuju sistem pajak dengan gunakan tarif normal, dengan kata lain melakukan intensifikasi basis pajak.
"Dengan adanya batas waktu mereka UMKM yang sudah masuk sistem ada kepastian untuk beralih dari presumtive tax kepada rezim normal," terangnya. (Amu)