SEMINAR TAX AMNESTY

Mendapat Pengakuan Dosa HIPMI, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2016 | 20:01 WIB
Mendapat Pengakuan Dosa HIPMI, Ini Kata Sri Mulyani Menkeu Sri Mulyani (ketiga kanan) dalam acara seminar tax amnesty Hipmi di Jakarta, Jumat (5/8) (Foto: Sna/ DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Dengan senyum khasnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons simpatik pengakuan dosa Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang tidak taat membayar pajak dan ingin menebus dosanya dengan mengikuti tax amnesty.

Menkeu mengucapkan terima kasih atas pengakuan dosa yang jujur itu, sekaligus mengapresiasi langkah HIPMI membantu pemerintah dengan menggelar sosialisasi program pengampunan pajak. Dia berharap langkah tersebut dapat diikuti pelaku usaha yang lain.

“Terima kasih atas pengakuan dosa pengusaha yang belum sepenuhnya comply [patuh]," ujarnya saat memberi sambutan dalam Seminar Nasional Tax Amnesty HIPMI di Gedung Dhanapala Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/8).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Beberapa saat sebelumnya, Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia dalam sambutannya pada acara yang sama mengungkapkan banyak pengusaha anggota Hipmi yang selama ini masih belum taat membayar pajak, termasuk dirinya sendiri.

Menkeu menegaskan pemerintah menjalankan program pengampunan pajak untuk memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia guna mengungkapkan harta kekayaannya dengan benar‎, serta merepatriasi dana yang disimpannya di luar negeri.

Karena itu, kesempatan ini harus dimanfaatkan maksimal. “Yang tadinya pura-pura tidak tahu, atau tidak tahu sungguhan untuk membayar pajak, dan tidak dikejar Ditjen Pajak, kini waktunya menebus dosa. Yang belum comply, sekarang waktunya melapor."

Tax amnesty, lanjut Menkeu, menjadi strategis karena juga merupakan gerbang reformasi perpajakan di Indonesia guna memperluas basis pajak. Dengan program itu pula, pelaku bisnis akan menjadi the real tax payer yang tidak dihantui dosa masa lalu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara