PENGHEMATAN ANGGARAN

Mendagri Minta Kepala Daerah Hemat Anggaran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 19:32 WIB
Mendagri Minta Kepala Daerah Hemat Anggaran Mendagri Tjahjo Kumolo saat rapat bersama Menko PMK Puan Maharani dan Menpora Imam Nahrawi, di Kemenko PMK, Rabu (31/8) pagi. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah untuk menggunakan anggaran belanja dengan lebih cermat dan efisien seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang menunda penyaluran dana alokasi umum (DAU) senilai Rp19,4 triliun.

Mendagri menegaskan penundaan tersebut tidak menyentuh program prioritas seperti pembangunan infrastruktur. Dia juga menjamin pembayaran gaji pejabat daerah akan tetap lancar hingga akhir tahun 2016.

“Intinya lakukan penghematan dan penjadwalan proyek yang belum dilelang. Saya kira DAU hanya ditunda pembayarannya dan tak akan mengganggu perencanaan,” terangnya seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Rabu (31/8).

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Tjahjo menambahkan penghematan akan diarahkan pada belanja operasional seperti perjalanan dinas, biaya rapat dan hal-hal lainnya yang tidak mendesak.

Menurutnya, Ketua DPRD dari seluruh Indonesia telah sepakat untuk mengutamakan alokasi anggaran pada kegiatan prioritas yang menunjang kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 16 Agustus 2016 lalu telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Sedikitnya ada 169 daerah yang mendapatkan jatah penundaan DAU ini. Penentuan daerah dan besaran jatah penundaan didasarkan pada kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi kas di daerah pada akhir tahun 2016.

Sementara itu, Kementerian Keuangan langkah penghematan anggaran ini telah dilakukan secara hati-hati dan selektif guna menjaga kinerja ekonomi di daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M