KPP PRATAMA MAROS

Mau Ikut PPS Tapi Bingung Isi SPPH, WP Bisa Konsultasi ke Petugas KPP

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 April 2022 | 14:30 WIB
Mau Ikut PPS Tapi Bingung Isi SPPH, WP Bisa Konsultasi ke Petugas KPP

Ilustrasi.

MAROS, DDTCNews – KPP Pratama Maros menggelar kegiatan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS) kepada 30 pegawai PT Semen Tonasa.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Maros Musyafar mengatakan pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban pajaknya yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

“Ini adalah kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya. Sebab, PPS ini hanya sampai akhir Juni 2022. Data yang dilaporkan wajib pajak juga akan dijaga kerahasiaannya,” katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Tim penyuluh menambahkan wajib pajak dapat berkonsultasi secara langsung ke KPP Pratama Maros apabila mengalami kesulitan dan kebingungan saat mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

KPP berharap pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut mampu memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS kepada wajib pajak, khususnya para karyawan PT Semen Tonasa.

Sebagai informasi, sebanyak 35.290 wajib pajak sudah mengikuti PPS hingga 11 April 2022 pukul 08.00 WIB dengan jumlah harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp58,95 triliun. Adapun pajak penghasilan yang terkumpul dari PPS tersebut mencapai Rp6,02 triliun.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

PPS diselenggarakan guna meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dideklarasikan di SPT sebelumnya.

Terdapat dua skema kebijakan dalam PPS tersebut. Pertama, kebijakan I PPS untuk wajib pajak peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya. Kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk terhindar dari sanksi 200%.

Kedua, kebijakan II PPS yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi untuk mengungkapkan harta yang diperoleh pada 2016 hingga 2020 yang belum diungkap di dalam SPT Tahunan 2020.

Wajib pajak peserta kebijakan II PPS mendapatkan manfaat tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban pajak tahun pajak 2016 hingga 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?